JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya meningkatkan pencatatan produk Kekayaan Intelektual Komunal dari Jember, Lumajang dan Bondowoso. Salah satu strateginya dengan menggelar promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Jember, Rabu (15/5/2024).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, menjelaskan, KIK merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan. Hal itu mengingat Indonesia memiliki banyak sekali budaya lokal yang merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat.
Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
"Kita perlu menjaga dan melindungi kekayaan tersebut maka diperlukan adanya sistem pelindungan hukum," ujarnya.
Salah satu sistem pelindungan hukum yang dapat melindungi kekayaan budaya itu, kata Dulyono, adalah pelindungan KIK. Pada 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KIK yang dapat memberikan angin segar pada seluruh masyarakat khususnya masyarakat adat di Indonesia.
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
"Pelindungan KIK mencegah agar identitas budaya masyarakat pemiliknya tidak hilang sejalan dengan punahnya Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional," katanya.
Dulyono mengatakan bahwa penginventarisasian KIK dilakukan dengan cara mencatatkannya ke database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tujuannya adalah untuk memberikan pengakuan resmi terhadap KIK.
"Selain itu, hal tersebut akan memperkuat identitas budaya dan memberikan kebanggaan kepada daerah maupun komunitas," tuturnya.
Baca Juga: Kadivpas Kemenkumham Jatim Sidak ke Lapas Medaeng Minggu Malam
Ditegaskan pula, pihaknya akan terus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam melindungi dan melestarikan tradisi, budaya, serta adat istiadat di suatu daerah serta potensi alamnya. Sehingga diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat kreatif.
"Serta memberikan motivasi dan dorongan kepada masyarakat lainnya akan pentingnya potensi dari beberapa aspek KIK," ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI
Pada kesempatan tersebut, Dulyono menyerahkan surat pencatatan KI Komunal potensi Indikasi Geografis Ubi Jalar Madu Pasrujambe kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang.
Hal ini sekaligus sebagai wujud dukungan kepada Pemkab Jember, Lumajang dan Bondowoso dalam melindungi dan melestarikan tradisi, budaya, serta adat istiadat yang ada di wilayah tersebut serta potensi alamnya.
"Tentunya kami berharap ikhtiar ini dapat mendongkrak pencatatan KIK di daerah Bakorwil Jember," kata Dulyono.
Baca Juga: Gali Data Primer Keimigrasian Secara Faktual, Komisi XIII DPR RI Kunker Spesifik ke Jawa Timur
Ia didampingi Kabid Pelayanan Hukum, Mustiqo Fitra; Kalapas Jember Hasan Basri, Bakorwil Jember Choirul Anwar, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Lumajang Vivin Kusuma, serta di ikuti sebanyak 50 peserta dari dinas terkait. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News