BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Bojonegoro mengabulkan gugatan yang dilayangkan tim pemenangan pasangan calon bupati-wakil bupati dari jalur independen Nurul Azizah-Nafik Sahal Mahfudz. Permohonan itu disampaikan dalam sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, didampingi para komisioner Rabu, (22/5/2024).
"Berdasarkan hasil musyawarah, Bawaslu Bojonegoro mengabulkan permohonan penggugat, dan meminta kepada KPU untuk membuka kembali aplikasi Silon selama 3X24 jam," ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024
Dia menyebutkan, jika waktu 3X24 jam itu berlaku setelah aplikasi Silon dibuka kembali oleh KPU RI. Lanjut dia, setelah aplikasi dibuka, penginputan data dukungan untuk syarat maju sebagai calon bupati-wakil bupati independen akan dilanjutkan oleh petugas KPU.
"Jadi waktu tambahan yang diberikan itu, untuk memasukan data dukungan yang masih kurang," katanya.
Sementara itu, Sunaryo Abumain, tim hukum pemohon Bapaslon Pilkada jalur independen pasangan Nurul Azizah dan Nafik Sahal mengaku lega, dan bersyukur atas dikabulkanya gugatan oleh Bawaslu Bojonegoro.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi
"Alhamdulillah, masih ada keadilan. Setelah ini akan kita kawal penginputan data di aplikasi Silon KPU," ucapnya setelah sidang.
Sebelumnya, gugatan itu dilayangkan Bapaslon independen pasangan Nurul Azizah-Nafik Sahal ini karena sistem aplikasi Silon KPU dianggap sering error, sehingga sampai batas akhir waktu penginputan data dukungan KTP belum seluruhnya masuk, atau belum memenuhi batas minimal sebanyak 67.200 dukungan. (nur/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News