Ainur Rofik saat melapor ke Kantor Bawaslu Bangkalan karena tidak terpilih kembali sebagai PKD Konang pada Pilkada 2024, Sabtu (1/6/2024).
"Jadi bisa mengambil dari pendaftar dari desa terdekat sesuai Perbawaslu 215 tahun 2024," terangnya. (uzi/rev)










