BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Bawaslu Bangkalan, Achmad Mustain Saleh, meminta panwaslu kelurahan/desa (PKD) bekerja profesional, berintegritas, serius, dan hati-hati mengatasi permasalahan yang timbul di Pilkada 2024.
Hal ini mengingat problem terberat ada di desa dan kecamatan.
Baca Juga: KPU Bangkalan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Ia mengingatkan permasalah yang muncul di Pemilu Presiden dan Pileg 2024 lalu, menjadi pelajaran bagi Bawaslu, agar PKD Bangkalan lebih bekerja profesional dan beritegritas.
Mustain tegas menyampaikan hal tersebut kepada 281 PKD yang dilantik di sentra IKM Bangkalan, Senin (3/6/2024) malam.
"Sesuai permintaan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar rekrutmen ad hoc lebih serius, karena pergeseran suara ada di area desa dan kecamatan," ungkapnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Bangkalan Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
Selain itu, Mustain tidak segan untuk memberikan sanksi tegas terhadap badan adhoc yang tidak profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas.
Anggota PKD Pilkada 2024, sebanyak empat puluh persennya adalah wajah baru.
Hal ini hasil evaluasi yang dilakukan untuk memaksimalkan pengawasan di Pilkada mendatang.
Baca Juga: Syafiuddin Ajak Kader PKB Berjuang Menangkan Pilkada Serentak 2024
Karena sebelumnya beberapa petugas dinilai lamban dalam memberikan laporan.
"Kita lakukan evaluasi karena banyak catatan seperti telat mengumpulkan laporan dan beberapa tugas yang diwajibkan, PKD baru harus belajar dari sebelumnya agar lebih baik," paparnya.
Mustain mewanti-wanti agar PKD bekerja lebih serius. Apalagi kesejahteraan PKD sudah ditingkatkan.
Baca Juga: PCNU se-Madura Minta Nahdliyin Jaga Kondusivitas Pilkada, Keluarkan 7 Imbauan
Bula dulu tidak ada jaminan BPJS, di Pilkada kali ini sudah ter-cover BPJS selama bekerja untuk 8 bulan ke depan.
Meski begitu, ada perbedaan gaji yang diterima PKD Pilkada dengan Pilpres dan Pileg karena sumber dana yang berbeda.
Yang mana untuk Pilpres dan Pileg, sumber dana untuk PKD berasal dari APBN sedangkan untuk Pilkada bersumber dari APBD. (mil/uzi/van)
Baca Juga: Debat Publik Kedua Cabup dan Cawabup Bangkalan, ini Kata Surokim Pengamat Politik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News