MADIUN, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menangkap pengusaha bahan kue berinisial RS (45), Kamis (13/6/2024).
Pengusaha tersebut ditahan, setelah penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa TImur II, menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus pidana perpajakan.
Baca Juga: Peringati HKN 2024, Pemkot Madiun Gelar Jalan Sehat Bareng Warga
Ketua Tim Penyidik Kanwil DJP Jatim II, I Nyoman Ardina mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan lantaran berkas tersangka RS sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Jatim.
Menurut dia, RS diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan modus sengaja tidak melaporkan usahanya yang dikukuhkan sebagai PKP.
Selain itu, tersangka diduga tidak menyampai SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2016-Desember 2017.
Baca Juga: Tingkatkan Sakip, Pemkot Madiun Lakukan Perjanjian Kinerja Perubahan di Jajarannya
"Tersangka juga menyampaikan SPT Tahunan PPH orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2015 sampai dengan 2017," ujar Ardina.
Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 39 ayat 1 huruf c dan/atau Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
Berdasarkan pasal tersebut, RS terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Baca Juga: Loneng Jembatan Bok Malang Rusak, Ini yang Dijanjikan Dinas PUPR Kota Madiun
"Tersangka juga diancam denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelas Ardina.
Selain itu, akibat dari perbuatan tersangka, kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp726.529.699 dan PPh orang pribadi dan sebesar Rp1.774.771.310 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehingga, total kerugian negara sebesar Rp2.501.301.009.
Sementara itu, Kasi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jatim II Karsita mengatakan, penindakan terhadap kasus RS merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan.
Baca Juga: Apel Pagi Polres Madiun Kota Tekankan Kesiapan Personel Jelang Pilkada Serentak 2024
Ia berharap, dengan penindakan itu, memberikan efek jera bagi tersangka wajib pajak lain, agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin menyatakan, keberhasilan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum otoritas pajak, kejaksaan, dan kepolisian.
Selain itu, juga menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur.
Baca Juga: Lapas Kelas IIA Madiun Jadi Tempat Transit 48 Napi Berbahaya Tujuan Nusakambangan
Sementara itu, Kasi Pidsus Kota Madiun, Arfan Halim mengatakan, penahanan RS untuk mempermudah proses persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Selain itu, untuk penuntutan tersangka ditahan 20 hari di Lapas Kelas IA Madiun.
"Penahanan kami lakukan untuk kelancaran proses tersangka. Selain itu agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," pungkasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News