Status ASN Oknum Kepala Sekolah di Sampang yang Terlibat Pelecehan Seksual Diberhentikan Sementara

Status ASN Oknum Kepala Sekolah di Sampang yang Terlibat Pelecehan Seksual Diberhentikan Sementara Terdakwa M F, Oknum Kepsek SDN Madulang 2 Omben, saat mengikuti sidang putusan atas dugaan perkara pencabulan di PN Sampang (dok. RRI)

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Oknum kepala sekolah inisial MF yang jadi terdakwa dalam kasus pelecehan terhadap sejumlah guru SD di Kabupaten Sampang diberhentikan sementara dari status Aparatur Sipil Negara ().

Pemberhentian itu selama MF menjalani hukuman usai divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri setempat.

Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024

"Bahwa pemberhentian sementara itu berlaku selama MF menjalani hukuman penjara," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukmam Hidayat, melansir RRI Rabu (19/6/2024).

Arif mengatakan, saat pemberhentian, yang bersangkutan tak memperoleh penghasilan sampai dengan waktu bebas dan diaktifkan kembali sebagai .

"Sebelum sidang ikrah, gaji terdakwa diberikan hanya 50 persen. Saat ini sudah ikrah sudah, dan tidak lagi memperoleh penghasilan," katanya. 

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Arif mengungkap untuk penerapan sanksi kepegawaian terhadap MF saat ini belum bisa dilakukan sebelum menjalani hukuman penjara, alias MF telah bebas.

"Sebab, bagi PNS yang divonis minimal di bawah 2 tahun penjara, bisa diaktifkan kembali sebagai PNS, namun misalkan hukumannya lebih 2 tahun bisa diberhentikan. Harus nunggu yang bersangkutan bebas dulu, baru kita ajukan ke BKN untuk mengaktifkan kembali PNS-nya," tuturnya. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO