SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Oknum kepala sekolah inisial MF yang jadi terdakwa dalam kasus pelecehan terhadap sejumlah guru SD di Kabupaten Sampang diberhentikan sementara dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberhentian itu selama MF menjalani hukuman usai divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri setempat.
Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat
"Bahwa pemberhentian sementara itu berlaku selama MF menjalani hukuman penjara," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukmam Hidayat, melansir RRI Rabu (19/6/2024).
Arif mengatakan, saat pemberhentian, yang bersangkutan tak memperoleh penghasilan sampai dengan waktu bebas dan diaktifkan kembali sebagai ASN.
"Sebelum sidang ikrah, gaji terdakwa diberikan hanya 50 persen. Saat ini sudah ikrah sudah, dan tidak lagi memperoleh penghasilan," katanya.
Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional
Arif mengungkap untuk penerapan sanksi kepegawaian terhadap MF saat ini belum bisa dilakukan sebelum menjalani hukuman penjara, alias MF telah bebas.
"Sebab, bagi PNS yang divonis minimal di bawah 2 tahun penjara, bisa diaktifkan kembali sebagai PNS, namun misalkan hukumannya lebih 2 tahun bisa diberhentikan. Harus nunggu yang bersangkutan bebas dulu, baru kita ajukan ke BKN untuk mengaktifkan kembali PNS-nya," tuturnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News