KSP: Kemenkes Kategorikan Kratom Bukan Narkotika

KSP: Kemenkes Kategorikan Kratom Bukan Narkotika Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Foto: Ist

BANGSAONLINE.com - Kementerian Kesehatan () tidak mengategorikan kratom sebagai tanaman berbahaya. Pasalnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), , menyebut  tidak mengategorikannya dalam narkotika.

"Dari tidak kategorikan itu dalam narkotika. Legalitasnya batasannya di situ," ujarnya, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga: Terapkan 6 Pilar Transformasi Kesehatan, Pemkot Mojokerto Diapresiasi Dirjen Kesmas Kemenkes

Kratom, kata , meski masih harus diteliti lebih lanjut, kini sudah beredar luas. Untuk itu, menurut , Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar kratom harus diteliti asas manfaatnya untuk masyarakat.

"Tadi dikatakan Menkes, ada satu unsur obat-obatan kanker. Ada untuk obat antinyeri, ini hal positif yang harus diangkat," ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO