BANGSAONLINE.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mengategorikan kratom sebagai tanaman berbahaya. Pasalnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menyebut Kemenkes tidak mengategorikannya dalam narkotika.
"Dari Kemenkes tidak kategorikan itu dalam narkotika. Legalitasnya batasannya di situ," ujarnya, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga: Tata Kelola TUKS Petrokimia Gresik Raih Penghargaan dari Kemenkes
Kratom, kata Moeldoko, meski masih harus diteliti lebih lanjut, kini sudah beredar luas. Untuk itu, menurut Moeldoko, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar kratom harus diteliti asas manfaatnya untuk masyarakat.
"Tadi dikatakan Menkes, ada satu unsur obat-obatan kanker. Ada untuk obat antinyeri, ini hal positif yang harus diangkat," ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News