SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penangkapan seorang pria bernama Halid atas dugaan penyelundupan rokok ilegal di rumah kos Jalan Leo Karang Empat, Surabaya, itu dibenarkan oleh salah satu supervisor ekspedisi J&T di Karang Empat, SG (38).
Menurut SG, Halid merupakan salah satu pelanggan tetap pengiriman rokok tanpa cukai dengan jumlah lumayan banyak. Dalam seminggu, pria itu melakukan pengiriman 2-3 kali rokok tanpa cukai.
Baca Juga: Sudah Beraksi 7 Kali, Dua Tersangka Curanmor Dibekuk Polsek Simokerto saat Dorong Motor Curian
Selain itu, Halid juga pernah mengaku, bahwa rokok itu ia dapatkan dari Sampang, Madura.
“Tiap pengiriman rokok biasanya berkisar antara 300 hingga 400 resi,”ujar SG, Kamis (27/6/2024).
SG menceritakan, Halid mengambil rokok ilegal itu dari Madura menggunakan mobil Avanza berwarna putih.
Baca Juga: Fraksi PDIP DPRD Surabaya Imbau Masyarakat Agar Tidak Panik soal Sulitnya Membeli LPG Bersubsidi
“Sebelum dibawa ke J&T dia mengemas rokok itu di tempat kos Jl. Leo No.33. Dan kalau sudah siap kemudian kita ambil untuk dikirim sesuai permintaan tempat tujuan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa polisi telah menggerebek sebuah rumah kos atas dugaan penyelundupan rokok ilegal, Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 1.00 WIB.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria penghuni kos di Karang Empat itu. (rus/rif)
Baca Juga: Ditelantarkan 10 Tahun, Remaja Putri di Sidoarjo ini Laporkan Ayahnya ke Polda Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News