SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penangkapan seorang pria bernama Halid atas dugaan penyelundupan rokok ilegal di rumah kos Jalan Leo Karang Empat, Surabaya, itu dibenarkan oleh salah satu supervisor ekspedisi J&T di Karang Empat, SG (38).
Menurut SG, Halid merupakan salah satu pelanggan tetap pengiriman rokok tanpa cukai dengan jumlah lumayan banyak. Dalam seminggu, pria itu melakukan pengiriman 2-3 kali rokok tanpa cukai.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Selain itu, Halid juga pernah mengaku, bahwa rokok itu ia dapatkan dari Sampang, Madura.
“Tiap pengiriman rokok biasanya berkisar antara 300 hingga 400 resi,”ujar SG, Kamis (27/6/2024).
SG menceritakan, Halid mengambil rokok ilegal itu dari Madura menggunakan mobil Avanza berwarna putih.
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
“Sebelum dibawa ke J&T dia mengemas rokok itu di tempat kos Jl. Leo No.33. Dan kalau sudah siap kemudian kita ambil untuk dikirim sesuai permintaan tempat tujuan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa polisi telah menggerebek sebuah rumah kos atas dugaan penyelundupan rokok ilegal, Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 1.00 WIB.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria penghuni kos di Karang Empat itu. (rus/rif)
Baca Juga: Korban Begal Perempuan di Surabaya Tewas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News