SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penangkapan seorang pria bernama Halid atas dugaan penyelundupan rokok ilegal di rumah kos Jalan Leo Karang Empat, Surabaya, itu dibenarkan oleh salah satu supervisor ekspedisi J&T di Karang Empat, SG (38).
Menurut SG, Halid merupakan salah satu pelanggan tetap pengiriman rokok tanpa cukai dengan jumlah lumayan banyak. Dalam seminggu, pria itu melakukan pengiriman 2-3 kali rokok tanpa cukai.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Selain itu, Halid juga pernah mengaku, bahwa rokok itu ia dapatkan dari Sampang, Madura.
“Tiap pengiriman rokok biasanya berkisar antara 300 hingga 400 resi,”ujar SG, Kamis (27/6/2024).
SG menceritakan, Halid mengambil rokok ilegal itu dari Madura menggunakan mobil Avanza berwarna putih.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
“Sebelum dibawa ke J&T dia mengemas rokok itu di tempat kos Jl. Leo No.33. Dan kalau sudah siap kemudian kita ambil untuk dikirim sesuai permintaan tempat tujuan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa polisi telah menggerebek sebuah rumah kos atas dugaan penyelundupan rokok ilegal, Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 1.00 WIB.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria penghuni kos di Karang Empat itu. (rus/rif)
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News