SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Umum PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa mengingatkan pada masyarakat untuk menghindari judi online agar tidak terpapar dampak buruknya. Masih banyak kegiatan produktif dan bermanfaat yang bisa dilakukan masyarakat.
"Ada beberapa konsekuensi negatif bagi mereka yang terlibat judol. Mulai dari kecanduan, kehilangan pekerjaan, keretakan keluarga, utang, hingga berujung sanksi hukum. Tidak hanya itu, praktik judi online pada anak dapat mengganggu terwujudnya generasi emas Indonesia," ujar Khofifah, Sabtu (6/7/2024).
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
Untuk itu, Khofifah mendukung penuh langkah Satgas Pemberantasan Perjudian Online kerja cepat dan tegas melakukan penyisiran pegawai pemerintah dan pejabat yang terlibat praktik judi online.
"Saya mengapresiasi kinerja Satgas Judi Online yang tegas dan cepat menyisir pegawai di tingkat pemerintahan yang terlibat dalam praktik judi online. Judi online memiliki mudharat yang begitu besar, sehingga tidak ada pilihan lain kecuali dihindari, dan dijauhi," tegas Khofifah.
Khofifah menegaskan, perkembangan teknologi semakin memudahkan menjamurnya praktik judi online. Paparan judi online kini sudah merambah semua kalangan masyarakat dan dari segala usia.
Baca Juga: Istana Persilakan Budi Arie Diperiksa dalam Kasus Judi Online
"Terutama untuk anak-anak, harus mulai kita waspadai agar tidak terpapar judi online dalam bentuk apapun. Judi online akan merusak mental anak, perilaku dan masa depan anak. Praktik judi online pada anak bisa menghambat terwujudnya generasi emas Indonesia," tegas Khofifah.
Dalam judi online, pemain dapat memasang taruhan, bermain permainan kasino, atau bertaruh pada hasil acara olahraga secara virtual. Online gambling menjadi bentuk modern dari perjudian yang telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam judi online, penjudi tidak perlu pergi ke kasino fisik atau lokasi perjudian lainnya. Mereka dapat mengakses permainan dan taruhan melalui situs atau aplikasi khusus yang disediakan oleh penyedia judi online. Semua transaksi dan aktivitas perjudian dilakukan secara online, termasuk setoran uang, penarikan kemenangan, dan interaksi dengan pemain lain.
Baca Juga: Kunjungi Kampung Kripik Olahan Ayam di Sidowungu Gresik, Khofifah Pesankan Dua Hal Penting
"Karena salah satu dampak paling merusak dari judi online adalah kecanduan. Banyak orang yang awalnya bermain judi online hanya sebagai hobi atau hiburan, tetapi seiring waktu, mereka dapat terperangkap dalam lingkaran ketergantungan yang sulit untuk dilepaskan," imbuh Khofifah.
Bermain judi online dapat menimbulkan bahaya bagi keuangan seseorang. Orang seringkali kehilangan jumlah uang yang signifikan saat berjudi online. Mereka mungkin tergoda untuk terus memasang taruhan dalam harapan mengembalikan kerugian mereka, yang hanya memperburuk situasi keuangan mereka. Kerugian keuangan yang signifikan dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi.
"Dalam Islam, berjudi sudah sangat tegas diharamkan. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Firman Allah dalam Alquran Surat Al Maidah ayat 90-91. Allah berfirman 'Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?'," urai Khofifah.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Karenanya, Khofifah menegaskan bahwa judi online harus diberantas dengan langkah-langkah yang terintegrasi. Pemerintah pun bisa melakukan tindakan ekstrem memblokir situs-situs yang menawarkan judi online dan juga memberikan sanksi bagi pegawai pemerintah yang terlibat.
Demikian juga para guru-guru di sekolah, orang tua, juga harus memberikan pemahaman pada anak sejak dini tentang bahaya judi online. (dev/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News