Bongkar Rumah Tanpa Izin, Kakak Ipar Dilaporkan Polisi

Bongkar Rumah Tanpa Izin, Kakak Ipar Dilaporkan Polisi Kondisi rumah korban di Jalan Raya Kedurus Dukuh, Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wahyu (42), dari Lumajang, melaporkan kakak iparnya bernama Soni dan Hasan, beserta seorang tukang jasa pembongkaran rumah ke Polsek Karangpilang. Mereka dilaporkan berbuat pencurian dan pengerusakan atas sebuah rumah di Jalan Raya Kedurus Dukuh.

Ia melayangkan laporan tersebut setelah dikejutkan kejadian aset miliknya rata dengan tanah, dan semua perabotan seperti 4 komputer, kusen, dan besi-besi cor hilang. Padahal, Wahyu merasa tidak pernah mengutus orang untuk membongkar rumah lantai dua seluas 593 meter persegi itu.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

"Saya mengetahui yang membongkar rumah mereka berdua, setelah istri dari ipar saya datang ke Lumajang. Bilang rumah saya sudah dibongkar dan ngasih uang Rp20 juta," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).

Ia mengaku kaget ketika tahu rumahnya hancur bagaikan terkena ledakan bom. Sudah begitu, nama baiknya rentan tercoreng lantaran secara yuridis, Wahyu menguasai sertifikat rumah, dan sekarang sudah proses pelunasan pindah tangan ke orang lain.

"Lah, pembeli saya itu sudah bayar Rp2,5 miliar, lalu tahu rumah yang akan dimiliki rusak, ya jelas marah. Saya dimintai pertanggungjawaban. Ya mau gak mau saya minta keadilan ke polisi," paparnya.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Sebelum kejadian, lanjut Wahyu, kakak iparnya memang pernah mengenalkan seseorang yang memiliki pekerjaan sebagai pemborong. Pemborong maksudnya adalah orang yang biasa beli barang-barang dari bongkaran rumah untuk dijual lagi. 

"Nah waktu itu belum ada deal harga, tapi tahu-tahu sudah dibongkar," ucapnya.

Wahyu melapor pada Jumat (5/7/2024) lalu. Ia meminta ganti rugi senilai Rp75 juta lantaran sebelum kejadian sudah ada pemborong yang berani pasang harga dimaksud.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Sementara itu, Kapolsek Karangpilang, Kompol A. Risky, membenarkan adanya laporan dari Wahyu. Pihak yang berselisih dalam masalah ialah adik dan kakak ipar. 

Si ipar buka harga ke jasa bongkar rumah, tanpa rundingan dengan pemilik rumah. Sebaliknya, jasa pembongkar rumah melakukan eksekusi tapi tanpa terlebih dulu menghubungi pemilik rumah. 

"Semua terlapor sudah jelas identitas dan keberadaannya. Kita sedang mengupayakan mediasi. Semoga semua pihak bisa berdamai," katanya. (rus/mar)

Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO