PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Balai Harta Peninggalan (BHP) di usianya yang menginjak 400 tahun, terus berupaya mensosialisasikan tugas dan fungsi BHP kepada masyarakat.
Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya kegiatan Sosialisasi yang digelar oleh BHP Surabaya Kemenkumham Jatim di Ascent Premier Hotel, Pasuruan, Selasa (17/72024), dengan mengangkat tema 'Pentingnya Pengecekan dan Pendaftaran Wasiat dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris'.
Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2021, terdapat delapan tugas dan fungsi BHP yaitu, Wali Pengawas, Pengampu Pengawas, Kurator dalam Kepailitan, Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), Pendaftaran Wasiat Terbuka dan Pembukaan Wasiat Tertutup/ Rahasia, Uang Pihak Ketiga, Orang yang dinyatakan tidak hadir, dan Harta Tiada Kuasanya.
Khusus untuk tugas dan fungsi pembuatan SKHW, semenjak terbitnya Perka BPN Nomor 16 Tahun 2021, yang pada pokoknya menghapuskan, penggolongan, menjadikan BHP dalam pembuatan SKHW, tidak dikhususkan untuk keturunan timur asing non tionghoa, melainkan seluruh warga negara Indonesia.
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
Hendra Andy Satya Gurning selaku Kepala BHP Surabaya mengungkapkan bahwa Pluralisme dalam Hukum Waris adalah sebuah realita di masyarakat dan merupakan ciri khas di Indonesia.
“Apabila terjadi sengketa, maka para pihak dapat mencari keadilan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, sesuai dengan Kompetensi Absolut Pengadilan terkait,” ungkapnya.
Guna meminimalisir konflik yang diakibatkan Pluralisme Hukum Waris dalam melalui Wasiat, lanjutnya, tentunya wasiat tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya untuk pihak-pihak yang terhalang.
Baca Juga: Kadivpas Kemenkumham Jatim Sidak ke Lapas Medaeng Minggu Malam
"Contohnya, perbedaan agama antara Pewaris dengan anak/istri, anak angkat (khusus Hukum Waris Islam/yang dokumen pengangkatan anak belum sah) dan anak yang terhalang oleh Pewarisan Adat (khusus Hukum Waris Adat),” pungkasnya.
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh pakar dibidangnya masing-masing yaitu Ronny Winarno, selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan, Riduan, selaku Hakim Pengadilan Agama Pasuruan, dan Yophie Yudho Nugroho, selaku Analis Hukum Muda pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (cat/van)
Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News