SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar sesi wawancara dan pemeriksaan substantif kepada 6 pemohon Kewarganegaraan Indonesia, Senin (22/7/2024). Tahapan tersebut menjadi salah satu syarat penting sebelum para warga asing itu menjadi WNI.
"Ada 4 warga asing yang memohonkan menjadi WNI, satu berstatus anak berkewarganegaraan ganda, dan satu lainnya mengajukan permohonan penegasan sebagai Warga Negara Indonesia," kata Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono.
Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Pemohon yang hadir berasal dari berbagai negara, mulai dari India, China, Pakistan hingga Jepang. Mereka mengikuti proses pemeriksaan substantif sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang No. 12 tahun 2006 dan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
“Proses pemeriksaan subtantif pewarganegaraan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan dan memiliki komitmen untuk menjadi Warga Negara Indonesia yang baik,” ucap Dulyono.
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
Ia menyebut, pemeriksaan substantif ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pewarganegaraan Indonesia. Tujuannya untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan dan memiliki komitmen untuk menjadi WNI yang baik.
"Jadi tidak hanya administratif saja, tetapi negara juga akan memastikan bahwa komitmen dari calon WNI tidak main-main," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan hasil pemeriksaan subtantif akan dituangkan dalam bentuk Berita Acara.
Baca Juga: Kadivpas Kemenkumham Jatim Sidak ke Lapas Medaeng Minggu Malam
"Berita Acara Pemeriksaan Subtantif akan kami kirim ke Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU untuk menjadi pertimbangan apakah pemohon diterima atau ditolak permohonan pewarganegaraannya,” paparnya.
Acara Pemeriksaan Substantif Permohonan Kewarganegaraan Indonesia ini dihadiri oleh para pejabat Kanwil Kemenkumham Jatim, Tim Evaluasi Terpadu dan para pemohon beserta keluarga. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News