KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengeluarkan larangan terhadap penggunaan sound horeg saat perayaan HUT Kemerdekaan RI pada Agustus mendatang. Larangan itu diberlakukan karena penggunaan sound horeg dianggap mengganggu ketertiban masyarakat, menyebabkan gangguan kesehatan, dan merusak bangunan.
Andi menekankan, pihak kepolisian tidak akan memberikan izin bagi penggunaan sound horeg di Kota Agropolitan. Ia juga meminta agar setiap polsek di wilayah hukumnya memberikan edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan ini.
Baca Juga: Satreskrim Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judol di Jatim Park 2
"Dengan tegas, kami menginformasikan bahwa sound horeg tidak boleh digunakan, dan pelanggaran terhadap larangan ini akan ditindaklanjuti secara tegas. Kami tidak akan mengeluarkan surat edaran resmi, namun akan memberikan edukasi kepada masyarakat dengan pendekatan humanis," paparnya, Senin (29/7/2024).
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, menciptakan suasana yang kondusif, dan nyaman selama perayaan HUT Kemerdekaan. Meski demikian, tidak serta-merta mengurangi makna dan kesemarakan peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke-79.
Mengenai teknis dan pelaksanaan di lapangan, Polres Batu hingga saat ini masih membahasnya. Beberapa hal perlu disiapkan, seperti perencanaan dalam proses pemberian imbauan dan sosialisasi ke masyarakat.
Baca Juga: Kapolres dan Ketua KPU Kota Batu Berangkatkan Truk Distribusi Logistik Pilkada 2024
“Kami mendengar berbagai masukan tentang pelaksanaan sound horeg yang lebih aman dan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, kita bisa mengurai, meng-cluster, dan sebisa mungkin menghilangkan dampak-dampak negatifnya,” uria Andi. (adi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News