SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2025 dituntaskan DPRD Sumenep.
Hal itu ditandai dengann penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Sumenep dengan pimpinan DPRD setempat, Rabu (31/07/2024) malam.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Selanjutnya, DPRD Sumenep mulai melakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang bakal ditetapkan menjadi APBD tahun anggaran 2025.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, mengatakan penandatanganan KUA dan PPAS APBD 2025 membuktikan bahwa semangat kemitraan dan sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dengan baik.
Ia berharap kesepakatan hari ini dapat ditindaklanjuti dengan baik pada pembahasan Rancangan APBD.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
"Sehingga APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 dapat ditetapkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Sumenep pada masa yang akan datang," katanya.
Fauzi menekankan bahwa kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus dibina secara optimal dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas, dan peran masing-masing.
"Karenanya, diharapkan agar APBD tahun anggaran 2025 mendatang dapat berjalan sesuai dengan harapan, sehingga kepentingan rakyat Kabupaten Sumenep dapat terlayani secara maksimal," ujarnya.
Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon
Dijelaskan Fauzi, bahwa belanja daerah 2025 disusun dengan pendekatan money follow program yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan memperhatikan prestasi kerja setiap perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Program dan kegiatan strategis daerah menjadi prioritas untuk dianggarkan dalam upaya pencapaian target.
"Kami meminta program pokok-pokok pikiran dari DPRD Kabupaten Sumenep dapat seirama dengan visi dan misi pemerintah saat ini," terangnya.
Baca Juga: Bappeda Sumenep Hadirkan 2 Narasumber dalam Sosialisasi GDPK
Ia menambahkan, bahwa penyusunan KUA-PPAS pada dasarnya merupakan bagian pentahapan dalam upaya mewujudkan target-target yang telah ditetapkan dalam RKPD Kabupaten Sumenep 2025.
"Semoga eksekutif dan legislatif bisa menyelesaikan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 dengan sebaik-baiknya, demi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Sumenep," tandasnya. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News