TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto, membantah isu adanya anggota di jajarannya yang terlibat dalam kegiatan tambang pasir silica di wilayah Tuban, Jumat (2/8/2024).
Diketahui sebelumnya, beredar sebuah informasi terkait adanya dugaan tambang ilegal komoditas pasir silica di Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, yang diduga diprakasai oleh salah satu anggota Polres Tuban.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Menanggapi isu tersebut, Rianto yang merupakan mantan Kapolsek Jenu ini menegaskan tuduhan yang beredar di medsos itu tak berdasar.
"Tidak ada anggota Polres Tuban yang bermain di proyek tambang yang terletak di Kecamatan Kerek. Karena sesuai data yang telah dikantongi satreskrim, tambang tersebut adalah milik Pras," beber Rianto.
Menurut Rianto, pihaknya telah melakukan tindakan dengan melakukan pemeriksaan secara langsung sebelum beredarnya berita tersebut.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
"Kami juga sudah mengantongi data-datanya, dan kami pastikan anggota Polres Tuban tidak ada yang tergabung di proyek tambang tersebut," sambungnya.
Selain itu, Rianto juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap dugaan tambang ilegal milik Hadid yang berada di Kecamatan Montong. Kabar tambang itu ilegal juga sempat ramai di media online.
Menurutnya, kedua dugaan tambang ilegal tersebut telah diperiksa oleh Satreskrim Polres Tuban, dan hasilnya izin-izin sudah lengkap.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
"Dikatakan ilegal kan kalau tidak ada dokumennya. Tapi ini ada dokumen perizinannya. Intinya, kami sudah meminta keterangan dari semua pihak, karena yang kami butuhkan adalah bukti perizinan yang dibuktikan dengan adanya wajib pajak orang pribadi (WPOP)," ucapnya.
Rianto kembali menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikannya tersebut berdasarkan fakta yang ada. "Kita jawab sesuai fakta yang ada. Sesuai izin yang dimiliki," tegasnya.
Sementara itu, terkait tindak lanjut terhadap wartawan yang menulis berita tersebut, Rianto akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya. (coi/rev)
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News