JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Jogoroto menyita ratusan butir pil dobel L dan Y dari 3 pengedar yang diamankan pada Selasa (6/8/2024). Penangkapan itu bermula ketika petugas mencurigai salah satu pelaku yakni, FA yang pada saat itu duduk di depan SDN Tambar, Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
"Kecurigaan itu ternyata benar, saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir pil dobel L, dan 1 bungkus plastik klip lainnya berisi 7 butir pil dobel L," kata Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, Jumat (9/8/2024).
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Dari hasil penyidikan, FA mengaku membeli pil koplo itu dari FAS (25), warga Dusun Tanggungan, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang seharga Rp 30 ribu untuk 10 butir dobel L.
"Petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik masing-masing berisi 8 butir Pil LL dan 1 Unit HP merk OPPO A16 warna silver dari tangan FAS," urai Kasnasin.
Tidak berhenti di situ, polisi mengembangkan 2 pengedar pil koplo lainnya dari hasil pengakuan FAS. Mereka adalah MRZ (25), dan MYM (21) yang sama-sama warga Desa Ngumpul, Jogoroto.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Dari penangkapan kedua pengedar ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 200 butir. Tidak hanya pil dobel L, polisi juga menemukan 497 butir pil koplo Y, 2 unit HP dan uang tunai senilai Rp 650 ribu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News