PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Proyek Strategis Nasional PLN bikin kegaduhan di lingkungan Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, proyek bernilai Rp1,1 triliun tersebut belum mengantongi amdal.
Direktur LSM Pusaka, Lujeng Sudarto, meminta agar proyek tersebut dihentikan sebelum mengantongi amdal.
Baca Juga: Proyek Revitalisasi Alun-Alun Bangil Tinggal Finishing
"Hentikan sebelum perizinannya tuntas," kata Lujeng saat dikonfirmasi HARIAN BANGSA melalui selulernya.
Menurutnya, prosedur pembangunan seharusnya dipersiapkan sebelum melakukan pekerjaan. Meskipun proyek pembangunan itu milik kementerian.
"Jadi kalau belum mengantongi surat izin tentunya harus dihentikan karena tidak ada ketransparanan kepada publik," cetusnya.
Baca Juga: PT BKP Dilaporkan Soal Proyek Gedung BPBD Pasuruan, Lujeng: Lelang Sudah Sesuai Prosedur
Diketahui dalam pengerjaan proyek tersebut, PLN Persero membangun gardu di wilayah Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Pembangunannya akan memakan waktu selama 540 hari kalender.
Sementara Kepala Dinas DLH Kabupaten Pasuruan, H. Taufiqul Ghoni, membenarkan bahwa proyek tersebut belum menyerahkan salinan amdal kepada pemkab.
"Proyek tersebut memang proyek strategis nasional, di mana izinnya langsung dari pusat. Tapi untuk saat ini kami belum menerima salinan izin amdal," ungkap pria yang akrab dipanggil Ghoni tersebut.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tanam Pohon Bersama PLN dan Perhutani, Wujud Nyata Kolaborasi Peduli Lingkungan
Ia menjelaskan bahwa amdalnya sudah diproses oleh KLHK (pusat). Sementara SKKL atau persetujuan lingkungan sudah terbit.
"Masih kami coba konfirmasikan ke KLHK dan hari Senin kami coba hubungi lagi personel di KLHK," tambah Ghoni. (afa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News