Proyek PLN Tak Punya Amdal dan Menabrak Tata Ruang, Aktivis: Hentikan Sebelum Perizinan Tuntas

Proyek PLN Tak Punya Amdal dan Menabrak Tata Ruang, Aktivis: Hentikan Sebelum Perizinan Tuntas Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pusaka.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Proyek Strategis Nasional bikin kegaduhan di lingkungan Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, proyek bernilai Rp1,1 triliun tersebut belum mengantongi amdal.

Direktur , Lujeng Sudarto, meminta agar proyek tersebut dihentikan sebelum mengantongi amdal.

Baca Juga: Selama 2024, PLN Jatim Catat Penjualan Listrik Tembus 44,3 TWh

"Hentikan sebelum perizinannya tuntas," kata Lujeng saat dikonfirmasi HARIAN BANGSA melalui selulernya.

Menurutnya, prosedur pembangunan seharusnya dipersiapkan sebelum melakukan pekerjaan. Meskipun proyek pembangunan itu milik kementerian.

"Jadi kalau belum mengantongi surat izin tentunya harus dihentikan karena tidak ada ketransparanan kepada publik," cetusnya.

Baca Juga: Jangan Terkecoh, Diskon Token Listrik 50 Persen Ada Batasnya dan Tak Bisa Beli Banyak

Diketahui dalam pengerjaan proyek tersebut, Persero membangun gardu di wilayah Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Pembangunannya akan memakan waktu selama 540 hari kalender.

Sementara Kepala Dinas , H. Taufiqul Ghoni, membenarkan bahwa proyek tersebut belum menyerahkan salinan amdal kepada pemkab.

"Proyek tersebut memang proyek strategis nasional, di mana izinnya langsung dari pusat. Tapi untuk saat ini kami belum menerima salinan izin amdal," ungkap pria yang akrab dipanggil Ghoni tersebut.

Baca Juga: PLN Bawa Kabar soal Pembelian Token dengan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Ia menjelaskan bahwa amdalnya sudah diproses oleh KLHK (pusat). Sementara SKKL atau persetujuan lingkungan sudah terbit.

"Masih kami coba konfirmasikan ke KLHK dan hari Senin kami coba hubungi lagi personel di KLHK," tambah Ghoni. (afa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO