Bawa Kabur Gadis 13 Tahun, Pria Asal Gresik Mendekam di Polres Jombang

Bawa Kabur Gadis 13 Tahun, Pria Asal Gresik Mendekam di Polres Jombang Pelaku saat di Mapolres Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pria harus mendekam di Mapolres , usai membawa kabur gadis yang masih di bawah umur. Diketahui, pria tersebut MRM (22), warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik. 

Sedangkan gadis yang dibawanya asal Kecamatan Diwek, . Kasi Humas Polres , Iptu Kasnasin, mengatakan bahwa pelaku membawa kabur korban pada Senin (15/7/2024) lalu, dan hilangnya gadis berusia 13 tahun itu baru disadari orang tuanya WD (41), sekira pukul 21:30 WIB.

Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang

"Orang tuanya ini mencari anaknya ke rumah teman korban. Katanya korban dibawa kabur pacarnya yakni MRM," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).

Mengetahui informasi itu, lanjut Kasnasin, WD kemudian meminjam ponsel teman korban untuk memancing anak gadisnya. Beberapa saat kemudian korban memberitahu keberadaannya di rumah kos Dusun Mojosongo, Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek.

"Saat itu juga ibu korban dibantu oleh beberapa temannya bergegas menuju ke kos-kosan tersebut. Namun setelah sampai disana pelapor tidak juga menemukan korban dan pelaku," katanya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

Selama 2 hari, ibu korban mencoba membujuk putrinya agar pulang ke rumah. Korban akhirnya pulang bersama pelaku pada Rabu (7/7/2024).

Kepada orang tua korban, pelaku mengaku telah berhubungan badan dengan putrinya selama kabur dari rumah. Kesal dengan perbuatan pelaku, ia lantas membawa MRM ke Polres di hari itu juga untuk melaporkan persetubuhan yang dialami putrinya.

"Pelaku menjalin hubungan berpacaran dengan korban selama 2 minggu. Lalu pelaku berusaha meyakinkan korban akan menjalin hubungan serius dan akan menikahi korban. Sehingga korban mau disetubuhi oleh pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban pergi dari rumah selama 2 hari," urai Kasnasin.

Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim

Atas perbuatannya, MRM telah ditetapkan tersangka dan sudah dijebloskan ke penjara. Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kasnasin. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO