GRESIK,BANGSAONLINE.com - Sebanyak 13 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan intensif Ketua kelompok masyarakat (Pokmas) di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, di gedung Polres Gresik, Rabu (21/8/2024).
Dijadwalkan ada 18 Ketua Pokmas asal Kecamatan Sangkapura dan Tambak, Pulau Bawean yang menjalani pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah itu.
Baca Juga: Pantau Banjir di Grati Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Salurkan Bantuan dan Pastikan Hal ini
Pemeriksaan ini sebagai pengembangan kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah dan janji hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.
Sebelumunya, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan beberapa orang pada Desember 2022.
STPS telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
Rombongan penyidik KPK dengan menumpang mobil Toyota Innova warna hitam tiba di Mapolres Gresik, di Jalan Dr Wahidin SH, Kecamatan Kebomas sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari 13 petugas KPK yang datang, satu di antaranya seorang wanita. Mereka membawa dua koper hitam yang berisi berkas dan peralatan lain.
Para penyidik KPK ini datang lebih awal dari para Ketua Pokmas dari Pulau Bawean yang akan diperiksa sebagai saksi. Mereka langsung masuk ke dalam gedung Polres Gresik.
Baca Juga: Empat Anggota DPRD Kota Batu Jalani Sumpah Pengganti Antarwaktu
Informasi yang didapat BANGSAONLINE menyebut, ke-18 Ketua Pokmas yang diperiksa KPK berasal dari Pokmas di Kecamatan Sangkapura dan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.
Dari 18 Ketua Pokmas itu akan dilakukan pemeriksaan dua tahap. Tahap pertama,
dilakukan kepada 8 Ketua Pokmas mulai pukul 09.00 WIB. Sementara 10 Ketua Pokmas dilakukan pemeriksaan pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Terima Kunker Reses Komisi II DPR RI, Pj Adhy Ungkap Capaian Pemprov Jatim di Penghujung Tahun
BANGSAONLINE mencoba mengonfirmasi keberadaan penyidk KPK di Polres Gresik kepada Kasat Reskrim Polres Gresik, Aldhino Prima Whirdan, namun belum ada jawaban.
Sementara Kasi Humas Polres Gresik Iptu Wiwit Mariyanto enggan memberi komentar kepada awak media. Menurutnya, hal itu adalah kewenangan KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pokmas DPRD Jatim TA 2019-2022.
Baca Juga: Ketiga Kalinya, Pemprov Jatim Raih Penghargaan Peserta PembaTIK Terbanyak Tingkat Nasional 2024
Dar 21 orang tersebut ada 6 penyelenggara negara dari DPRD Jatim, DPRD Sampang dan Probolinggo, pihak swasta, kepala desa dan staf Sekretatiat DPRD Jatim.
Mereka berinisial KUS, AI, AS, dan MAH.(DPRD Jatim) lalu anggota DPRD Kabupaten Sampang berinisial FA dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo berinisial JJ.
Sementara itu, 15 orang lainnya adalah pihak swasta, kades, dan staf, inisialnya BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RYS, MF, AM, dan MM.
Baca Juga: Respons Cepat Laporan Warga, Ruas Jalan Pare-Kandangan Kediri Langsung Diaspal Halus
Selain telah ditetapkan menjadi tersangka,
KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang tersebut mulai 30 Juli 2024 hingga 6 bulan kedepan.
Dari ke-21 tersangka kabaranya satu pihak pihak swasta berasal dari Kabupaten Gresik. Inisialnya HAS. (*)
Baca Juga: Wabup Mojokerto Hadiri Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan 5 (Lima) Raperda Inisiatif DPRD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News