SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Sering mengalami perundungan atau bullying oleh temannya di SMP selama bertahun-tahun, orang tua korban melaporkan kejadian itu pada Polres Situbondo, Kamis (23/08/2024).
"Melaporkan kasus perundungan oleh lima pelaku kepada klien kami, dengan undang-undang perlindungan anak," kata pengacara orang tua korban, Mahfud, kepada wartawan di media center Polres Situbondo.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
Mahfud menceritakan kejadian perundungan itu sudah terjadi sejak lama dan berulang-ulang, namun korban tidak berani melaporkan pada orang tuanya.
"Kejadian terakhir hari Selasa. Korban duduk di bangku, ditarik bajunya, kemudian dipukul dan dijatuhkan oleh pelaku kedua. Kemudian ditendang kemaluannya, di tendang rusuknya, dipukul kepalanya. Ketika itu seluruh teman-teman sekolah sudah pulang," beber Mahfud menceritakan kejadian perundungan.
Mahfud menjaskan korban selama ini takut menceritakan kepada orang tuanya.
Baca Juga: Tiga Personel Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terjerat Narkoba
"Bahkan temannya mengetahui korban sering dibully. Bahkan pernah diludahi dengan dahak," jelasnya.
Pengacara dari Firma Masura Law Office ini menambahkan bahwa pihak sekolah sudah tahu kejadian ini. Sempat dilaporkan, namun tidak ada tindakan nyata dan membuat pelaku jera.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno, membenarkan adanya laporan dugaan perundungan ini.
Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
"Untuk laporannya sudah diterima pelayanan reskrim. Kemudian, untuk mendalami kasus dugaan perundungan tersebut, penyidik akan memanggil terlapor, untuk dilakukan klarifikasi," pungkasnya. (sbi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News