SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hendrianto Udjari alias Moses Henry (50) seorang pendeta pelaku kasus KDRT pada sang istri telah ditangkap polisi. Setelah ditangkap, pelaku kini bakal mengajukan penangguhan penahanan.
"Upaya kami sebagai tim kuasa hukumnya dan baru tahu tadi pagi kami tetap melakukan upaya penangguhan, kami sudah buatin surat penangguhannya, mudah-mudahan disetujui," kata Doni Adinegara selaku penasihat hukumnya, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Doni mengaku baru mengetahui penangkapan kliennya yang dibawa ke Polrestabes Surabaya pada dini hari. Ia juga menyebut, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Semalam saya dikonfirmasi 01.30 WIB, klien kami didatangi tim Polrestabes Surabaya di Sidoarjo. kemudian dibawa ke sini (Polrestabes Surabaya) informasinya sudah tersangka. Belum dibicarakan (upaya hukum selanjutnya), karena belum ketemu, tapi sudah ada tim yang ada di atas sana. Kami konsultasi dulu dengan klien," paparnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa status MH telah naik menjadi tersangka. Ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
"27 Agustus 2024 kita sudah melaksanakan gelar perkara naik sidik (penyidikan), dari hasil naik sidik kita melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," ucapnya.
"Tersangka atas nama H, setelah pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka kita langsung melakukan, karena ada beberapa bukti yang belum kita dapatkan terkait dengan pipa. Kita langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka H ini, H kita lakukan pemeriksaan dan hari ini juga kita lakukan penahanan terhadap saudara H," imbuhnya.
Aris menyatakan, pelaku dinilai terbukti melakukan KDRT. Tersangka bakal dijerat Pasal 44 ayat 1 dan atau 45 ayat 1 juncto 64 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. "Rencana tindak lanjut kita akan melakukan pemberkasan dan segera mengirim berkas perkara ke kejaksaan," tandas Aris.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pendeta berinisial MH yang menjadi pelaku KDRT pada sang istri. Kasus itu sempat viral di media sosial (medsos).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku diamankan di Sidoarjo, "Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di kantor pengacara Moses Jalan Raya Ponti Sidoarjo."
Penganiayaan dialami korban berinisial S. Diduga, KDRT itu dialami korban selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
S mengaku dianiaya suaminya yang diketahui sebagai tokoh agama dan seorang pengacara. Kepada polisi, S mengaku telah dimintai keterangan terkait laporannya tersebut pada Selasa (27/8/2024) lalu.
"Kami sudah periksa saksi dari pelapor dan dua anaknya. Kami akan terus sampaikan perkembangan penyidikan terkait kasus ini," kata Aris.
Aris memastikan Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah melakukan penyelidikan kasus tersebut. Menurut Aris, pihaknya juga sudah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Hingga saat ini, 3 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus dugaan KDRT ini, yakni S atau pelapor beserta 2 anaknya, "Kami sudah lakukan gelar perkara. Saat ini sudah menaikkan status ke tahap penyidikan."
Kasus itu mencuat usai sebuah video KDRT viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang istri dianiaya suaminya.
MH merupakan tokoh agama dan seorang pengacara, ia juga merupakan seorang caleg yang gagal saat Pemilu 2024. S pun memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya. (rus/rif)
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News