Minimalisir Dampak Sosial, Dirjen PTPP Lekatkan Penilaian Tiap Kegiatan Pengadaan Tanah

Minimalisir Dampak Sosial, Dirjen PTPP Lekatkan Penilaian Tiap Kegiatan Pengadaan Tanah Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN saat menjadi pembicara dalam seminar di Fakultas Hukum UGM.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dirjen PTPP Kementerian ATR/, Embun Sari, menjadi pembicara dalam Seminar Hibrida Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada () pada Selasa (3/9/2024). Dalam kesempatan ini, ia memaparkan terkait penguatan kebijakan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum melalui penilaian dampak sosial.

"Disebut sebagai penguatan kebijakan dan ini memang sedang berprogres. Alhamdulillah difasilitasi Bank Dunia kita sudah mengusung ke arah social impact assesment," ucapnya dalam seminar bertajuk 'Hak atas Pembangunan dan Keadilan Sosial dalam Kebijakan Pengadaan Tanah'.

Baca Juga: Gandeng Ormas, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Percepat Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf

Mengacu kepada penelitian Cernea (2021), Dirjen PTPP mengungkapkan sejumlah dampak sosial dari dilakukannya Pengadaan Tanah. Dampak tersebut antara lain landlessness, joblessness, homelessness, marginalization, increased morbidity and mortality, food insecurity, less of access to common property, dan social disarticulation. 

Dari penelitian tersebut, pihaknya kemudian melakukan survei secara langsung ke masyarakat Kulon Progo yang juga terdampak Pengadaan Tanah Bandara Yogyakarta International Airport.

"Kami melakukan studi kasus di Kulon Progo. Walaupun nilai ganti kerugian sudah cukup layak, begitu kita lakukan wawancara, kuesioner, in depth interview, mengindikasikan uang yang besar tadi hanya memberikan kesejahteraan yang pendek. 78% uang ganti kerugian tersebut memang hanya untuk kebutuhan sehari-hari, tinggi tapi tidak keberlanjutan," ungkapnya.

Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan Sertifikat Tanah PTSL ke Warga Desa Karangjatianyar

Dengan berbagai dampak yang ditemukan, ia menyebut diperlukan Penilaian Dampak Sosial di setiap kegiatan Pengadaan Tanah untuk memprediksi sejak awal kemungkinan dampak yang terjadi dan mitigasi apa yang perlu dilakukan. 

"Sehingga, kita bisa menemukan dampak positif dan meminimalisir dampak negatif," ujarnya.

Menindaklanjuti hal itu, Dirjen PTPP mengaku sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala untuk mengakomodir kebutuhan penilaian dampak sosial. 

Baca Juga: Di Pertemuan Strategis dengan Muhammadiyah, Menteri ATR/BPN Bahas Legalisasi Aset dan Pemanfaatannya

"Karena kita tahu untuk mengubah UU atau PP itu butuh effort yang luar biasa, jadi lebih bagus mengawali. Kami bersama Prof. Maria menyusun bagaimana meng-embedded social impact assesment ini ke dalam kegiatan Pengadaan Tanah," pungkasnya.

Hadir pula menjadi narasumber, Guru Besar FH , Prof. Maria SW Sumardjono; Komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo; dan Kadep HAN FH , Richo Andi Wibowo. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO