KPU Kabupaten Pasuruan: Dokumen Persyaratan Dua Bakal Paslon Telah Penuhi Syarat

KPU Kabupaten Pasuruan: Dokumen Persyaratan Dua Bakal Paslon Telah Penuhi Syarat Komisioner KPU Pasuruan Muhammad Derajat menyerahkan salinan dokumen administrasi hasil verifikasi perbaikan kepada kedua LO paslon.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan merampungkan tahapan perbaikan dokumen administrasi kedua bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati.

Hasil verifikasi perbaikan dokumen, menyatakan berkas kedua bakal paslon sudah memenuhi syarat (MS).

Baca Juga: KPU Tetapkan Paslon Rusdi-Shobih Peraih Suara Terbanyak di Pilbup Pasuruan 2024

Penyerahan salinan dokumen administrasi hasil verifikasi perbaikan dari KPU kepada kedua Liaison Officer (LO) Paslon , serta LO Paslon KH. Mujib Imron-Wardah Nafisah dilakukan di lantai 2 gedung KPU, yang berada di Kelurahan Pagar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (14/9/2024) sore.

Muhammad Derajat, Komisioner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, menyampaikan dokumen dari kedua paslon berdasarkan verifikasi hasil perbaikan administrasi sudah dinyatakan memenuhi syarat.

Beberapa dokumen penting yang sebelumnya belum dilampirkan, akhirnya diserahkan untuk verifikasi administrasi.

Baca Juga: Pilkada Telah Usai, Abah Heru: Mari Kita Gandengan Tangan Membangun Pasuruan Lebih Baik

"Semua dokumen dari dua paslon yang mendaftar sudah lengkap dan dinyatakan MS (memenuhi syarat). Awalnya ada beberapa dokumen yang belum terlampir," kata Derajat.

Ia menambahkan, tidak hanya dokumen paslon yang diverifikasi, tetapi juga dokumen dalam program kerja dan visi misi yang dibawa dalam kegiatannya.

Usai tahapan penyerahan dokumen administrasi hasil perbaikan verifikasi, selanjutnya masyarakat bisa memberi tanggapan terhadap kedua paslon melalui online atau ke kantor KPU.

Baca Juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Pasuruan Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024

"Mulai besok (15/8/2024) hingga Rabu (18/8/2024) masyarakat bisa memberikan tanggapan kepada paslon dan KPU nantinya akan melakukan klarifikasi," bebernya.

Derajat juga menginformasikan lagi tahapan yang ditunggu-tunggu paslon, yaitu penetapan pada 22 September dan dilanjutkan pada 23 September pengundian nomor urut, yang akan digelar di kantor .

"Tahapan penetapan dan undian nomor urut merupakan tahapan yang ditunggu oleh paslon," pungkas Derajat. (zia/par/rev)

Baca Juga: Calon Tunggal Pilwalkot Pasuruan, Aktivis LSM Pasdewa Ungkap 3 Isu Utama Kemunduran Demokrasi Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO