Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pratama dalam jumpa pers, Selasa (17/9/24) menjelaskan, bahwa kasus aborsi pasangan tersebut diketahui pada 3 September 2024 lalu.
Janin yang dikandung perempuan berinisial RN berusia 11 Minggu atau mendekati tiga bulan.
“Ya, jadi janin yang diaborsi itu masih berbentuk gumpalan. Keduanya diketahui telah berpacaran sejak Oktober 2023 yang lalu. Mereka berpacaran selama kurang lebih satu tahun pada Juni 2024 lalu, dan RN mengetahui jika dirinya juga sudah tidak menstruasi lagi, yang pada akhirnya diperiksakan ke bidan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada janin yang dikandungnya dari hasil hubungannya dengan DR. Pada akhirnya, pasangan ini (DR dan RN) sepakat untuk nekat menggurkan hasil hubungan gelapnya," terang AKBP Andi kepada awak media.
Menurutnya, setelah mengetahui RN mengandung lewat pemeriksaan ke bidan, DR lalu kemudian membeli obat Phisoprospol secara online di aplikasi Tiktok.










