MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Malang mendeportasi warga negara Timor Leste bernama Maria Sarmento da Silva, karena melewati batas waktu (Overstay) selama 148 hari.
"Karena sudah lebih dari 60 hari overstay, maka setelah tindakan pendetensian langsung dilakukan deportasi," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Menurut Heni, deportasi ini dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timu, setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan overstay di Indonesia.
"Yang bersangkutan (Maria) juga masuk ke Indonesia melalui PLBN yang sama pada 29 April 2024 lalu," terang Heni.
Ia mengungkapkan, ini adalah pengalaman Maria masuk ke Indonesia, dengan alasan mengikuti suaminya yang merupakan WNI yang pulang merantau dari Timor Leste.
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
"Suaminya dulu bekerja di Timor Leste sebagai kuli bangunan, keduanya sempat menikah secara agama di sana pada 2018 lalu dan memiliki tiga orang anak," tutur Kepala Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko.
Anggoro menjelaskan, Maria beralasan sebenarnya dirinya sudah akan melakukan perpanjangan izin tinggal. Namun saat melakukan perpanjangan, dirinya mendapatkan musibah.
Baca Juga: Kadivpas Kemenkumham Jatim Sidak ke Lapas Medaeng Minggu Malam
"Akhirnya di awal September Maria dengan sadar melapor ke Kantor Imigrasi Malang dengan tujuan untuk memperpanjang izin tinggal, namun kami anggap Maria telah melakukan pelanggaran keimigrasian," urainya.
Anggoro menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional.
Deportasi ini merupakan langkah tegas kami terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing.
Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.
Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada pukul 07.30 WITA, di mana yang bersangkutan didetensi sementara di Ruang Detensi Imigrasi.
Selanjutnya, ia diantar oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota'ain.
Baca Juga: Gali Data Primer Keimigrasian Secara Faktual, Komisi XIII DPR RI Kunker Spesifik ke Jawa Timur
Setelah pemeriksaan administrasi dan proses serah terima selesai dilakukan pada pukul 10.00 WITA, Maria diserahkan kepada pihak Imigrasi Timor Leste.
Deportasi ini juga akan ditindaklanjuti dengan pengajuan penangkalan terhadap yang bersangkutan melalui aplikasi cekal online.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara tegas. (cat/rif)
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Siap Fasilitasi Kejagung Gelar Pemeriksaan GRT Sebagai Saksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News