PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Kepala Kejati dan Kanwil Jatim kompak mengintruksikan agar seluruh ASN Kemenag dan Kejaksaan untuk bersikap netral jelang Pilkada Serentak 2024.
Pernyataan Netralitas itu ditegaskan Kakanwil Kemenag Jatim, Seruji Bahtiar dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati seusai menggelar Sholawatan di Pantai Bentar, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Selasa (17/9/2024) malam.
Baca Juga: Para Waranggono di Tiga Kabupaten Jatim Utara Deklarasi Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim
"Kami tegaskan seluruh ASN yang ada dilingkungan Kemenag Jawa Timur bersikap netral dan tidak boleh cawe-cawe politik praktis. Apalagi, menjadi jurkam atau tim sukses calon, itu tidak dibenarkan," tegas Kakanwil Kemenag Jatim, Seruji Bahtiar kepada BANGSAONLINE.
Lebih jauh, Seruji Bahtiar menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN Kemenag yang ikut dalam politik praktis dan dukung-mendukung pasangan calon pada Pilkada mendatang.
"Tidak boleh mendukung. Itu tegas dilarang bagi ASN. Namun, bagi guru madrasah swasta, itu hak dari yayasan masing-masing, karena yang mengangkat yayasan mereka. Dan bagi madrasah negeri itu hak saya agar tidak ikut cawe-cawe politik. Pasti, kalau terlibat ada sanksi tegas yang menanti, sesuai aturan hukum," tegasnya.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Penguatan Tugas dan Fungsi Intelijen Keimigrasian
Hal yang sama juga ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati. Menurutnya, kejaksaan memang terlibat langsung dalam tatanan hukum dalam Pilkada melalui Gakkumdu.
"Disana, jaksa kami terutama Kasi Pidum ikut langsung dalam tatanan Gakumdu di Kabupaten dan Kota. Dalam penegakan hukum dalam sengketa pemilu, jaksa harus sesuai aturan dan keadilan. Tidak ada kepentingan politik maupun kepentingan apapun, jaksa harus adil dan profesional," tegasnya.
Menurut Mia Amiati, pihaknya memang menuntut agar secara garis tegas sesuai intruksi Jaksa Agung semua pegawai Kejaksaan harus netral.
Baca Juga: Komunitas Perempuan Relawan ‘Prokem’ Deklarasi Menangkan Khofifah-Emil
"Semua pengaduan ataupun laporan dari Bawaslu ada indikasi syarat-syarat formil yang bisa kita angkat sebagai peristiwa dan bisa dijadikan pelanggaran pilkada serentak sebelum dijadikan perkara di Pengadilan. Tetapi, jika ketika secara materiil tidak bisa dibuktikan, itu tidak bisa dipaksakan. Artinya, ada kaedah-kaedah hukum yang dikedepani oleh para jaksa tersebut," terangnya.
Soal peta daerah rawan di Pilkada Jatim, Kajati menjelaskan jika daerah yang berpotensi rawan adalah Madura.
Namun, dirinya tetap mengupayakan seluruh Kejari di wilayah Madura tetap berkoordinasi dengan Kejati agar pelaksanaan Pilkada berjalan damai, aman dan sesuai aturan yang telah ditetapkan bersama. (ndi/van)
Baca Juga: Jelang Hari Jadi Provinsi Jatim, Pj Gubernur Adhy Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Proklamator RI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News