SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, Ari Suryono mengaku hanya melanjutkan kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh Kepala BPPD sebelumnya.
Hal itu, disampaikan Ari di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, dalam sidang lanjutan Pledoi perkara pemotongan Insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: Bupati Nonaktif Sidoarjo Klaim Tak Pernah Perintahkan Sunat Insentif ASN
Selain itu, ia mengaku tak pernah membuat perintah, baik tertulis secara lisan, serta memaksa pegawai untuk menyetorkan uang insentif tersebut.
"Segala bentuk shodaqoh insentif itu adalah kesepakatan bersama sebelum saya menjabat," kata Ari Suryono pada Majelis Hakim.
Menurut dia, dirinya tidak pernah mengetahui berapapun nominal uang dari masing-masing pegawai yang telah dikumpulkan itu. Selain itu, ia juga mengaku tak pernah mengancam apabila tidak melakukan penyetoran atau shodaqoh ataupun kekurangan bayar uang tersebut.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
"Secara teknis selama ini sebelum saya menjabat, semua dilakukan oleh terdakwa Siskawati," Imbuh Ari.
Di akhir Pledoi, Ari meminta kepada Majelis Hakim, agar mengembalikannya kepada keluarga yang dicintai.
Berdasarkan fakta persidangan yang telah berjalan sebelumnya, menurut dia, tidak ada kerugian negara sedikitpun yang telah ditimbulkan dari perkara itu.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Ia juga kembali memohon, agar diizinkan kembali menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena beberapa prestasi saat menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo telah diraihnya.
"Saya memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi, saya ucapkan terimakasih terhadap Majelis Hakim yang mulia, semoga tuhan YME merahmati kita semua" Pungkas Ari dalam Pledoinya. (cat/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News