Kasus Lansia Ditipu Anak Kos, Polrestabes Surabaya Periksa 5 Saksi

Kasus Lansia Ditipu Anak Kos, Polrestabes Surabaya Periksa 5 Saksi Maria Lucia Setyowati (72), korban penipuan yang dilakukan oleh anak kosnya di Surabaya. Foto: Kompas.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polisi sedang menyelidiki kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh penghuni kos yang mengakibatkan dua miliki (72) hilang.

Laporan dugaan penipuan tersebut, sudah terdaftar dengan nomor polisi LP/B/888/IX/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, pada 18 September 2024.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

"Masih dalam , perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," ungkap Kasatreskrim Polrestabes , , Senin (23/9/2024).

Menurut dia, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Namun, dirinya belum membeberkan secara rinci terkait hal itu.

"Kami masih terus menyidik kasus ini. Hingga saat ini sudah ada lima saksi, dan jumlahnya tentu akan terus bertambah. Proses penyidikan masih berlangsung," jelasnya.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Kasus ini, bermula saat Maria mengenal anak kosnya bernama warga Kediri yang mengajak korban membuka usaha laundry pada tahun 2017.

Kemudian, terduga pelaku membahas yang digunakan untuk laundry yang hanya memiliki (SHM) tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu, mengetahui bahwa Maria memiliki tempat kos lain di , dan menyarankan agar tempat tersebut digunakan sebagai ruko.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Maria merasa ada persekongkolan antara dan Permadi soal pemecahan SHM. Hal itu, karena dirinya tak diberi kesempatan untuk membaca surat yang disodorkan.

Maria juga mengaku, bahwa telah menjual dua SHMnya kepada Permadi. Kemudian, terduga pelaku menghilang saat diminta klarifikasi soal penjualan SHMnya.

"Saya ke PTUN dan saat sidang terungkap bahwa itu adalah surat hibah, tetapi saya tidak pernah mendapatkan salinannya. Saya sudah tertipu dua aset; di Tenggilis Permai ternyata surat jual beli, sedangkan di Tenggilis Lama adalah hibah," kata Maria. (rif)

Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO