SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polisi sedang menyelidiki kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh penghuni kos yang mengakibatkan dua bangunan miliki Maria Lucia Setyowati (72) hilang.
Laporan dugaan penipuan tersebut, sudah terdaftar dengan nomor polisi LP/B/888/IX/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, pada 18 September 2024.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Masih dalam proses penyidikan, perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, Senin (23/9/2024).
Menurut dia, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Namun, dirinya belum membeberkan secara rinci terkait hal itu.
"Kami masih terus menyidik kasus ini. Hingga saat ini sudah ada lima saksi, dan jumlahnya tentu akan terus bertambah. Proses penyidikan masih berlangsung," jelasnya.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Kasus ini, bermula saat Maria mengenal anak kosnya bernama Tri warga Kediri yang mengajak korban membuka usaha laundry pada tahun 2017.
Kemudian, terduga pelaku membahas bangunan yang digunakan untuk laundry yang hanya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu, Tri mengetahui bahwa Maria memiliki tempat kos lain di Jalan Tenggilis Lama III B, dan menyarankan agar tempat tersebut digunakan sebagai ruko.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Maria merasa ada persekongkolan antara Tri dan Permadi soal pemecahan SHM. Hal itu, karena dirinya tak diberi kesempatan untuk membaca surat yang disodorkan.
Maria juga mengaku, bahwa Tri telah menjual dua SHMnya kepada Permadi. Kemudian, terduga pelaku menghilang saat diminta klarifikasi soal penjualan SHMnya.
"Saya ke PTUN dan saat sidang terungkap bahwa itu adalah surat hibah, tetapi saya tidak pernah mendapatkan salinannya. Saya sudah tertipu dua aset; di Tenggilis Permai ternyata surat jual beli, sedangkan di Tenggilis Lama adalah hibah," kata Maria. (rif)
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News