NGAWI,BANGSAOPNLINE.com - Polres Ngawi mencatat korban manusia akibat pemasangan jebakan tikus beraliran listrik di wilayah hukum Polres Ngawi dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
Atas kondisi yang memprihatinkan itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi menggelar sosialiasi dan pelatihan pengendalian hama tikus tanpa jebakan listrik.
Baca Juga: Kasus Korban Mutilasi Ngawi Masuki Babak Baru, Lokasi Pembunuhan di Kota Kediri
Agenda yang diikuti oleh bhabinkamtibmas polres Ngawi, perwakilan PPL dan perwakilan kelompok tanidibuka oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan yang mewakili Kapolres Ngawi.
Dalam sambutannya kasat Reskrim mengungkapkan bahwa korban akibat dari jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik sudah sangat memprihatinkan.
"Jajaran polres Ngawi memberikan perhatian khusus untuk penggunaan jebakan tikus yang beraliran listrik. Akibat jebakan tikus itu sudah banyak memakan korban jiwa orang lain dan pemasang atau pemiliknya sendiri keadaan ini sangat memprihatinkan," jelas Kasat Reskrim polres Ngawi.
Baca Juga: Mayat Perempuan Misterius dalam Koper Gegerkan Ngawi
Menurut data dari polres Ngawi hingga pertengahan tahun 2024 telah terjadi 9 kasus korban akibat jebakan tikus beraliran listrik.
Dari 9 kejadian tersebut juga memakan korban jiwa 9 orang. Dan dari 9 kasus tersebut telah ditetapkan 3 tersangka.
Untuk yang 6 kejadian menakan korban pemasang atau pemilik sawah sendiri sehingga tidak sampai ke ranah hukum.
Baca Juga: SP3 Kasus Dugaan Malapraktik Dokter Gigi yang Tewaskan Wanita di Ngawi Tuai Aksi Demo
Kondisi tersebut dibandingkan pada tahun sebelumnya menunjukkan peningkatan sebab pada tahun 2023 terjadi 4 kali kejadian dan memakan korban jiwa 4 orang yang semua adalah pemasang atau pemilik sawah.
Dengan adanya perbandingan tersebut menunjukkan bahwa angka korban akibat terkena jebakan tikus listrik cenderung mengalami kenaikan.
"Kita melakukan sosialisasi adanya larangan pemasangan jebakan tikus beraliran listrik, hal ini masih ada para petani yang menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus. Apalagi akibat jebakan itu terdapat korban jiwa," terangnya.
Baca Juga: Cegah PMK, Bhabinkamtibmas dan Dinas Perternakan Gelar Penyemprotan Disinfektan di Keraskulon Ngawi
Terkait keadaan tersebut jajaran polres Ngawi terus akan melakukan sosialisasi dan imbauan bahwa jebakan hama tikus yang menggunakan aliran listrik bukan satu-satunya solusi untuk membasmi hama pengerat tersebut.
Polres Ngawi yang juga bekerjasama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi secara intensif akan melakukan penyuluhan untuk melarang penggunaan aliran listrik untuk membasmi hama tikus.
Supardi kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang larangan pemakaian jebakan tikus dengan aliran listrik.
Baca Juga: Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Stok Daging Sapi dan Pantau Kondisi PMK
Untuk membasmi hama tikus masih banyak cara yang dapat dipergunakan. Misalnya memakai belerang atau dengan sistem gropyokan.
"Kita sudah memberikan imbauan tentang larangan pemakaian jebakan tikus listrik yang tertuang dalam perda maupun undang-undang pidana. Untuk solusi masih banyak cara yang aman dan tidak akan membawa korban jiwa," tegasnya.(nal/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News