SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang pria lajang asal Jalan Kalianak Barat, Asemrowo, berinisial BH (37) ditangkap petugas dari Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Ia merupakan pengedar narkoba jenis sabu sabu yang telah lama beroperasi.
Selama penggerebekan di rumahnya, polisi yang dipimpin Iptu Aan Dwi itu menemukan barang bukti 25 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat keseluruhan 32,777 gram di dalam lemari pakaian.
Baca Juga: Info BMKG Senin 14 Oktober: Jatim dan Surabaya Cerah Berawan, Ada Hujan Ringan di Sini
“Penangkapan kepada pengedar ini dilakukan di rumahnya. Tepatnya di dalam kamarnya dan barang bukti ada di lemari pakaian,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Surya Miftah Irawan, Kamis (26/9/2024).
Sebelum penangkapan, petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba. Dari informasi yang ada lantas dikembangkan hingga berhasil mendapatkan barang bukti dan melakukan penangkapan kepada tersangka.
Kemudian, penangkapan dilakukan berlanjut ke pemeriksaan. Pengakuan tersangka, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa 50 gram narkotika jenis sabu, dan 10 butir pil ekstasi dari J yang kini menjadi DPO.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
BH mengaku membagi narkotika jenis sabu 1 gramnya sebanyak 8 poket. Dia menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp150-200 ribu per poketnya. Sedangkan ekstasi seharga Rp350 ribu per butir.
Tersangka menerima keuntungan narkotika jenis sabu sekitar Rp300-850 ribu per gram, sedangkan ekstasi sekitar Rp50 ribu per butir. Ia pun berterus terang bahwa selama menjual sabu yang dibeli tidak pernah sesuai lantaran dikurangi lalu disimpan.
“Saya jual murah tapi tidak sesuai timbangan berat. Tiap 1 gramnya saya cubit 0,2 gram dan saya simpan. Kalau sudah banyak saya buat senang-senang dengan teman atau wanita malam,” akunya.
Baca Juga: Info BMKG Sabtu 12 Oktober: Wilayah Jatim Ada yang Diguyur Hujan, Begini Kalau Surabaya
Tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman masa hukuman minimal 5 tahun penjara. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News