MALANG,BANGSAONLINE.com - Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto dilaporkan ke Bawaslu karena mengikuti kampanye Paslon HM Sanusi-Lathifah Shohib (SALAF).
Didik dilaporkan atas dugaan pelanggaran oleh tim kuasa hukum paslon Gunawan HS - dokter Umar Usman (GUS) pada, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga: Berantas Hoaks dan Fitnah di Medsos Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Gandeng Mafindo
"Tadi pagi saya menemukan di TikTok, bahwa yang bersangkutan (Didik Gatot Subroto, red) melibatkan diri di waktu kampanye," kata Tim Kuasa Hukum GUS, Suwito Wijoyo, SH.
Adapun unggahan video di TikTok, yang dimaksud Suwito yaitu pada saat Didik mengikuti launching Paslon SALAF dan jalan sehat di Kecamatan Gondanglegi, Sabtu 28 September 2024 lalu.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Minta PTPS Jaga Integritas dan Profesionalitas dalam Pengawasan Pilkada 2024
"Laporan sudah diterima (Bawaslu). Temuan-temuan seperti ini seharusnya Bawaslu lebih aktif. Misal di tempat terpencil itu kita tidak mungkin blusukan di sana. Nah itu bawaslu harus tau ini indikasi pelanggaran," tambah Suwito.
Sementara itu, Kurniansjah Hari Cahyono selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Malang, menyampaikan jika pihaknya sudah menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum GUS. Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian atas laporan tersebut.
"Yang jelas setiap laporan apapun terkait dengan penyelenggaraan itu akan kami terima dan itu nanti akan kami kaji terlebih dahulu" jelas Kurniansjah
Baca Juga: Tim Paslon Fren Laporkan Dugaan Pengrusakan dan Pelanggaran APK ke Bawaslu Kota Kediri
"Kajian awal itu biasanya kita lihat dari aturan dan ketentuan yang terkait dengan kegiatan tersebut," sambungnya.
Dijelaskan Kurniansjah, kajian tersebut dilakukan untuk membahas aspek-aspek yang dilaporkan terpenuhi atau tidak.
"Selanjutnya, biasanya kami akan merapatkan itu dengan Gakumdu untuk melihat unsur-unsur terpenuhi semua dan statusnya apakah bisa dinaikkan. Ada batasan waktu, yang jelas setiap laporan kami proses dan secepatnya. Sekitar 5 sampai 7 hari selesai," jelasnya.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan Pantau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
Lebih jauh, Kurniansjah menyebutkan, jika Didik berpartisipasi ikut kampanye terbuka pada hari kerja, maka hal itu tentu melanggar. Meskipun, status Didik sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang.
"Kalau seperti itu sebagai pejabat negara harus cuti kalau hari kerja. Karena sifatnya jabatan melekat, sudah kami imbau mereka harus cuti. Kecuali dilakukan di hari libur," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News