Hadir di Kampanye Paslon SALAF, Plt Bupati Malang Dilaporkan ke Bawaslu

Hadir di Kampanye Paslon SALAF, Plt Bupati Malang Dilaporkan ke Bawaslu

MALANG,BANGSAONLINE.com - Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto dilaporkan ke karena mengikuti kampanye Paslon HM Sanusi-Lathifah Shohib ().

Didik dilaporkan atas dugaan pelanggaran oleh tim kuasa hukum paslon Gunawan HS - dokter Umar Usman (GUS) pada, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024

"Tadi pagi saya menemukan di TikTok, bahwa yang bersangkutan (Didik Gatot Subroto, red) melibatkan diri di waktu kampanye," kata Tim Kuasa Hukum GUS, Suwito Wijoyo, SH.

Adapun unggahan video di TikTok, yang dimaksud Suwito yaitu pada saat Didik mengikuti launching Paslon dan jalan sehat di Kecamatan Gondanglegi, Sabtu 28 September 2024 lalu.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi

"Laporan sudah diterima (). Temuan-temuan seperti ini seharusnya lebih aktif. Misal di tempat terpencil itu kita tidak mungkin blusukan di sana. Nah itu bawaslu harus tau ini indikasi pelanggaran," tambah Suwito.

Sementara itu, Kurniansjah Hari Cahyono selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Kabupaten Malang, menyampaikan jika pihaknya sudah menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum GUS. Selanjutnya, akan melakukan kajian atas laporan tersebut.

"Yang jelas setiap laporan apapun terkait dengan penyelenggaraan itu akan kami terima dan itu nanti akan kami kaji terlebih dahulu" jelas Kurniansjah

Baca Juga: Bubarkan Tim Pemenangan Abadi, Abah Anton Ajak Semua Pihak untuk Terus Berkontribusi

"Kajian awal itu biasanya kita lihat dari aturan dan ketentuan yang terkait dengan kegiatan tersebut," sambungnya.

Dijelaskan Kurniansjah, kajian tersebut dilakukan untuk membahas aspek-aspek yang dilaporkan terpenuhi atau tidak.

"Selanjutnya, biasanya kami akan merapatkan itu dengan Gakumdu untuk melihat unsur-unsur terpenuhi semua dan statusnya apakah bisa dinaikkan. Ada batasan waktu, yang jelas setiap laporan kami proses dan secepatnya. Sekitar 5 sampai 7 hari selesai," jelasnya.

Baca Juga: Ketua KPU Kota Malang Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Turun

Lebih jauh, Kurniansjah menyebutkan, jika Didik berpartisipasi ikut kampanye terbuka pada hari kerja, maka hal itu tentu melanggar. Meskipun, status Didik sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang.

"Kalau seperti itu sebagai pejabat negara harus cuti kalau hari kerja. Karena sifatnya jabatan melekat, sudah kami imbau mereka harus cuti. Kecuali dilakukan di hari libur," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO