Capaian PTSL Tembus 100 Persen, Pj Gubernur Jatim: Bentuk Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah

Capaian PTSL Tembus 100 Persen, Pj Gubernur Jatim: Bentuk Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah Menteri ATR/BPN bersama Pj Gubernur Jatim saat menyerahkan sertifikat elektronik. Foto: DEVI FITRI AFRIYANTI/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com , Adhy Karyono, mendukung percepatan program atau pendaftaran tanah sistematis lengkap yang digagas Kementerian ATR/.

Dukungan tersebut disampaikan saat Deklarasi Kabupaten/Kota Lengkap, Implementasi dan Penyerahan Sertifikat Elektronik Tahun 2024 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (8/10). Acara ini dihadiri langsung oleh Menteri/Kepala ATR/ RI Agus Harimurti Yudhoyono ().

Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim

Adhy menjelaskan, percepatan dan perkembangan sektor pertanahan sangat krusial. Sehingga, dibutuhkan transformasi digital untuk memaksimalkan perdataan yang akan menguntungkan masyarakat.

"Kesungguhan kami tentunya seiring dengan kebijakan Pak Menteri untuk sama-sama bagaimana membuat masyarakat menjadi aman tenang atas kepemilikan tanah. Saya sangat salut atas transformasi digital dalam sebuah reformasi birokrasi yang sangat cepat dari Kementerian sampai ke bawah," katanya.

"Ini best practice bagi kami untuk bagaimana pelayanan publik agar akuntabel, cepat, dan efisien. ATR meletakkan dasar hukum agar masyarakat Indonesia berdaya ekonomi mandiri dari hasil aset ," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Tinjau Posko OMC, Pj Gubernur Adhy: Upaya Kurangi Dampak Cuaca Ekstrem di Daerah Rawan Banjir

Menurut data Kanwil Jatim, capaian PBT tahun 2024 sangat mengagumkan. Capaian PBT Bidang saat ini telah mencapai 112,9 persen dari target 457.935 bidang, sedangkan PBT luas telah tercapai 110,6 persen dari target 387.071 Ha. 

Tak hanya itu, berdasarkan dashboard per 1 Oktober 2024, seluruh Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil Jawa Timur telah menyelesaikan target SHAT 100 persen dari target 781.923 bidang. Adhy mengatakan, untuk Jawa Timur, percepatan urusan pertanahan selama ini telah memberikan dampak positif bagi daerah. Khususnya dalam perkembangan ekonomi dan finansial.

"Dengan adanya deklarasi ini Jawa Timur sangat terbantu. Bahwa pada akhirnya Jawa Timur bisa mempercepat semua urusan terkait dengan pertanahan karena dari tanah itu kami juga mendapatkan manfaat," katanya.

Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan Sertifikat Tanah PTSL ke Warga Desa Karangjatianyar

"Dampak yang paling terasa sekarang dalam investasi yang masuk ke Jawa Timur itu meningkat 14,9% dan tidak ada persoalan terkait dengan status tanah," imbuhnya.

Sementara itu, Menteri ATR/ Agus Harimurti Yudhoyono (), mengatakan bahwa deklarasi kabupaten/kota lengkap ini penting untuk mencegah gap atau overlap pada aset masyarakat maupun pemerintah. Sehingga, dapat meminimalisir sengketa ataupun konflik di lapangan.

Baca Juga: Pemprov Jatim Borong 4 Penghargaan di APBD Award 2024

"Jawa Timur menjadi salah satu provinsi role model atau percontohan karena selain provinsinya besar dengan 38 kabupaten/kota, di sini masyarakatnya juga ada banyak sekali, sehingga potensi besar tapi tantangannya juga tidak sedikit," katanya.

"Oleh karena itu, kami ingin menunjukkan komitmen kami untuk terus memajukan administrasi di bidang pertanahan termasuk melalui transformasi digital sertifikasi elektronik," imbuhnya.

Tantangan selanjutnya, sebut , adalah mensosialisasikan transformasi digital ini ke masyarakat. Sehingga masyarakat memahami dan pemerintah tidak berhenti hanya di penyelenggaraan saja.

Baca Juga: Berikut Pesan Pj Gubernur Jatim di Upacara Peringatan Bela Negara ke-76

Selain deklarasi dari 46 kabupaten/kota di 23 provinsi yang hadir, acara ini juga diikuti oleh penyerahan Sertifikat Elektronik Program , Redistribusi Tanah, Wakaf, Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) se-Jawa Timur.

Mereka yang menerima antara lain berasal dari Pemerintah Kab. Gresik, satu orang dari Kab. Nganjuk, dan satu orang dari Kab. Sidoarjo. Untuk wakaf, diberikan kepada Kota Surabaya I atas nama Yayasan Daarul Huffazh Surabaya (YDHAS) dan Kota Surabaya II Hak Milik 1 Perkumpulan Nahdatul Ulama.

Untuk redistribusi diberikan pada beberapa masyarakat yang berasal dari Kab. Malang, Kab. Lumajang, dan Kab. Jember. Untuk BMN diberikan kepada Kab. Gresik BMN Pemerintah RI CQ. Kementerian Perhubungan, Kab. Mojokerto BMN Pemerintah RI CQ. Kementerian Perhubungan, Kota Batu BMN Pemerintah RI CQ. Kementerian Agama.

Baca Juga: Di Pertemuan Strategis dengan Muhammadiyah, Menteri ATR/BPN Bahas Legalisasi Aset dan Pemanfaatannya

Sementara BMD diberikan kepada Kota Surabaya I Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya, Pemerintah Kota Malang, Pemerintah Kab. Pacitan, serta Pemerintah Kab. Madiun. (dev/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO