BLITAR, BANGSAONLINE.com - Salah satu pasangan calon Bupati Blitar diduga melakukan aksi meminta dukungan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memilih mereka dalam pesta demokrasi November mendatang. Permintaan dukungan itu diutarakan dalam pertemuan pasangan calon bupati Blitar itu dengan BPD se-Kabupaten Blitar di salah satu hotel.
Padahal, peraturan perundang-undangan telah memerintahkan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD, harus bersikap netral. Mereka dilarang berafiliasi, membuat atau memberikan sikap yang berpihak pada salah satu peserta pemilu.
Baca Juga: Peringati HKN 2024, Pemkot Madiun Gelar Jalan Sehat Bareng Warga
Pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana itu diduga terang-terangan rela menabrak aturan, demi kemenangannya dalam Pilkada 2024. Dalam acara itu, secara lantang calon Bupati Blitar nomor urut 2 Rini Syarifah mengajak para anggota BPD untuk memilihnya dalam pesta demokrasi.
"Saya (Rini Syarifah) dan Mas Ghoni minta doa restu dukungan panjengengan semua. Siap berjuang nggih, lanjutkan dua periode," ucap Rini dalam video tersebut, dan dikutip BANGSAONLINE.com, Rabu (9/10/2024).
Ia juga mengklaim pembangunan jalan, khususnya di Blitar Selatan, merupakan hasil negosiasinya dengan Pemerintah Pusat. Tak hanya itu, di depan para anggota BPD, Rini Syarifah juga menyanjung Abdul Ghoni, dan menyebutnya sebagai 'wong pusat'.
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
Hal tersebut diucapkan Rini Syarifah sebagai iming-iming kepada para anggota BPD agar mau memilihnya.
"Apa lagi Mas Ghoni ini wong pusat. Anggaran dari pusat kita tarik ke sini, jadi tenang saja soal pembangunan," katanya.
Dalam Pasal 494 UU No.7 Tahun 2017 telah menyebutkan larangan kepada ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, serta anggota BPD untuk netral dalam pemilu. Pasal 280 ayat (3) menyebutkan: “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.”
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Sanksi pidana bagi pelanggarannya yaitu Setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) (Pasal 494).
Sementara itu, Tim Kampanye Rijanto-Beky juga merespons dugaan pelanggaran pemilu ini. Mereka akan melaporkannya ke Bawaslu dan meminta pengawas pemilu ini untuk tegas menindak hal tersebut.
"Kita akan laporkan ke Bawaslu. Kita minta Bawaslu bisa tegas menindak dugaan pelanggaran ini," kata Anggota Divisi Kampanye dan Penggalangan Masa Tim Kamlpanye Rijanto-Beky, Hermawan.
Baca Juga: Wujudkan Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, KKD Jatim Gelar FGD Pengamanan Ruang Digital
Dikonfirmasi, Ketua Paguyuban BPD se-Kabupaten Blitar, Abdul Syukur membenarkan pertemuan tersebut. Ia membeberkan perwakilan BPD yang hadir sekitar 100 orang. Tapi dia berdalih pertemuan tersebut hanya penyampaian aspirasi.
"Betul, itu penyampaian aspirasi, yang hadir sekitar 100 orang," paparnya. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News