NGAWI,BANGSAONLINE.com - Lima orang pelaku penipuan online yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Madiun berhasil diungkap Satreskrim polres Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, korban bernama Asep pada Senin (09/09/2024) menghubungi pelaku yang mengaku sebagai orang berinisial ATK untuk membeli cabai kering.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
Dari hasil tawar menawar akhirnya disepakati harga Rp179.400.000,- untuk 345 sak cabai kering. Selanjutnya korban/pelapor mencari ekspedisi mengangkut barang tersebut tujuan Cirebon dari Surabaya.
Dari situ korban menemukan kendaraan yang siap mengangkut dan berkomunikasi dengan sopir dari ekspedisi tersebut.
Setelah korban melakukan pembayaran pada pemilik barang disepakati pada hari Selasa (10/09/2024) barang siap dikirim. Tetapi setelah ditunggu ternyata barang tidak kunjung sampai.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
"Awalnya pelapor ini membeli cabai kering setelah terjadi kesepakatan harga dan terjadi pembayaran ternyata barang tidak kunjung datang," jelas AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memimpin konferensi pers.
Berbekal KTP dan SIM milik pengemudi truk, korban melakukan penelusuran. Hasilnya diketahui bahwa sopir yang sesuai identitas tersebut telah menurunkan barang di SPBU jalan Ir.Soekarno tepatnya desa Klitik kecamatan Geneng.
Diketahui sopir truk tersebut telah dikendalikan seseorang yang seolah-olah pembeli barang. Selain itu korban juga diperdaya oleh seseorang yang mengaku sebagai sopir ekspedisi.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Sehingga sopir truk dan korban ternyata telah dikendalikan seseorang yang telah menguasai cabai kering tersebut.
Merasa ada kejanggalan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut di Polres Ngawi. Tim tiger Satreskrim Polres Ngawi langsung melakukan pelacakan.
Baca Juga: Kapolres Ngawi Pimpin Sertijab Kabag Log dan Tiga Kapolsek Baru
Hasilnya,Tim Tiger medapati TJK (39) yang merupakan napi didalam Lapas klas I Madiun sebagai pelaku. Berkat sinergitas antara polres Ngawi dengan pihak lapas akhirnya terungkap jaringan dari penipuan online yang dikendalikan dari dalam lapas.
Dari pengungkapan tersebut berhasil diketahui ada 5 orang napi yang semuanya merupakan residivis kasus narkoba. Berawal dari TJK sebagai otak kejahatan selanjutnya IS, CAP, MWA dan FP yang masing-masing mempunyai peran masing-masing.
"Anggota kita berhasil mengungkap kasus ini berkat sinergitas antara polres dengan Lapas. Dan ini merupakan jaringan yang ada didalam lapas," terang Kapolres.
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Dari keterangan pihak Lapas diketahui bahwa jaringan tersebut mendapatkan handphone (HP) dari napi yang sebelumnya bebas. Sebab dari kelima pelaku juga turut diamankan 5 buah HP.
"Mereka mendapatkan HP dari napi sebelumnya yang sudah bebas," ungkap Aris KPLP Lapas Madiun.
Dan saat ini kelima napi tersebut menjalani sanksi di sel isolasi untuk kepentingan penyidikan pihak polres Ngawi yang mendatangi Lapas Madiun.(nal/van)
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Polsek Karangjati Ngawi Gelar Methil Bareng Petani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News