SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo bersama DPRD setempat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi, di gedung DPRD Sidoarjo, Selasa (15/10/2024).
Rakor ini menghadirkan narasumber dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Pjs Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Anshori mengatakan langkah ini sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan seluruh stakeholder dalam upaya penurunan angka korupsi di Kabupaten Sidoarjo.
Rakor juga fokus pada peningkatan Indeks Integritas dan Monitoring Center Of Prevention (MCP).
"Kami akan memastikan bahwa seluruh perangkat daerah bekerja sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan integritas. Targetnya, MCP Sidoarjo harus naik, begitu juga dengan Indeks Integritas," cetus Isa Anshori.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Saat ini, MCP Sidoarjo di tahun 2023 nilainya sebesar 91 atau sama dengan rata-rata Jawa Timur yang juga 91, atau lebih tinggi dibandingkan nasional yang hanya 75.
Sedangkan Indeks Integritas di tahun 2022 sebesar 75,90 dan di tahun 2023 sebesar 75,31.
Namun, Isa Anshori berharap capaian tersebut bisa meningkat hingga Kabupaten Sidoarjo masuk 10 besar di tahun 2024, sebab saat ini Kabupaten Sidoarjo masuk peringatan ke-21 di Jawa Timur.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
"Paling tidak masuk 10 besar dalam mencapai peningkatan pemberantasan korupsi, atau naik signifikan dari tahun 2023 lalu, selain itu, indeks integritas juga harus ikut naik. Dan ending dari upaya ini adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat," harap Isa Anshori.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menjelaskan jenis kasus korupsi yang sering terjadi di lingkungan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat meliputi penyuapan dan pengadaan barang dan jasa.
“Kasus yang masih sering kami jumpai adalah penyuapan, kemudian pengadaan barang dan jasa dengan modus seperti mark up harga dan keterlibatan dalam pelaksanaan proyek dengan swasta,” jelasnya.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
Hal senada disampaikan anggota Satgas Pencegahan Direktorat III Korsup KPK, Irawati menjabarkan tujuh fokus potensi resiko korupsi diantaranya, perencanaan, penganggaran, manajemen ASN, pajak daerah, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa milik daerah.
"Untuk itu, rakor ini kami laksanakan agar tidak terjadi upaya korupsi pada perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2025," jlentreh Irawati.
Ia pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama melakukan pencegahan korupsi demi mewujudkan good government yang baik. (sta/van)
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News