Majelis Hakim Pengadilan Agama Tulungagung Ungkap Tantangan Terbesar saat Bertugas

Majelis Hakim Pengadilan Agama Tulungagung Ungkap Tantangan Terbesar saat Bertugas Hakim dan Humas Pengadilan Agama Tulungagung, Imam Rosidin.

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Tulungagung mengungkapkan tantangan terberatnya saat bertugas. Hakim dan Humas PA Tulungagung, Imam Rosidin, menjelaskan pengalamannya.

Ia mengatakan bahwa salah satu tantangan terbesar adalah ketika salah satu pihak masih ingin berdamai, sementara lainnya sudah bulat ingin bercerai. Dalam kondisi seperti itu, pihaknya berusaha merukunkan kembali kedua belah pihak, meski tidak selalu berhasil.

“Sering kali, salah satu pasangan berharap memperbaiki hubungan, sementara yang lain ingin berpisah. Ini tantangan besar bagi kami, karena kami berkewajiban memberi kesempatan untuk rukun kembali,” ucapnya kepada BANGSAONLINE.com, dan diterbitkan pada hari ini Rabu (16/10/2024).

Menurut dia, mediasi menjadi bagian penting dalam proses perceraian dan hakim yang berhasil mendamaikan pasangan mendapatkan penghargaan karena menyelamatkan keluarga. Namun, hakim harus membuat keputusan terbaik apabila mediasi gagal, terutama terkait dampak pada anak-anak yang menjadi korban perceraian.

"Majelis hakim akan mendapatkan reward apabila berhasil menyatukan kembali menjadi keluarga yang rukun dan batal melakukan proses cerai," katanya.

Tetapi, ia menyatakan hal itu bukanlah perkara yang mudah bagi bagi hakim. Ketika kedua belah pihak sudah tidak lagi memiliki harapan untuk bersama, hakim harus membuat keputusan yang sesuai dengan hukum dan memberikan solusi terbaik bagi semua.

“Majelis hakim dalam mempertimbangkan dalam memutuskan perkara perceraian tersebut memang tidak melihat siapa yang salah namun perlu diketahui bahwa sejauh mana rumah tangga tersebut masih dapat disatukan kembali,” paparnya.

Berdasarkan data informasi publik web PA Tulungagung, tercatat kasus perceraian meningkat di Kota Marmer. Pada Januari hingga September 2024, ada 469 permohonan cerai talak dan 2.359 cerai gugat, dengan 372 cerai talak dan 1.091 cerai gugat yang telah diputuskan. 

Pada tahun lalu, tercatat 681 cerai talak dan 1.875 cerai gugat. Sedangkan data terbaru per 15 Oktober 2024 menunjukkan, 16 orang telah mengajukan perkara perceraian di PA Tulungagung, dan perkara yang diputus untuk hari ini sebanyak 21 perkara.

"Dari jumlah tersebut, rinciannya masih belum diketahui apakah mereka mengajukan cerai talak atau cerai gugat," kata Imam. (fer/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO