PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kanwil Kememkumham Jatim, Heni Yuwono, menekankan pentingnya deteksi dini penyalahgunaan media sosial untuk tindak pidana. Hal itu disampaikan saat raker teknis jajaran pemasyarakatan di Hotel Surya Pasuruan, Kamis (17/10/2024).
Dalam sambutannya, Heni menekankan perkembangan teknologi informasi dan media sosial, selain memberikan banyak manfaat, juga membuka peluang bagi penyalahgunaan, seperti penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
"Hingga aktivitas kriminal seperti penipuan, perdagangan manusia, dan terorisme," ujarnya.
Ia juga menyoroti berbagai gangguan keamanan dan ketertiban di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang kerap terjadi akibat pelarian, peredaran narkoba, penyalahgunaan ponsel, serta penyelundupan barang terlarang. Selain faktor tersebut, gangguan keamanan juga dapat dipicu oleh bencana alam seperti gempa bumi, banjir, dan tanah longsor.
Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
"Kemampuan kita untuk melakukan deteksi dini terhadap berbagai potensi penyalahgunaan menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tuturnya.
Dia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman. Rapat kerja teknis ini diharapkan menghasilkan strategi konkret dan berkelanjutan dalam menangani tantangan di dunia maya, khususnya yang terkait dengan tindak pidana berbasis media sosial. (cat/ns)
Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News