SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tragedi tewasnya MAR (9), siswa kelas 3 SD warga Jl. Bulak Cumpat Barat gg. 1, saat berenang di kolam renang Jl. Kalilom Lor gg. Melati II No. 47 milik Darno, Selasa (15/10/2024) lalu, dipertanyakan orang tua korban.
Siti Humairoh, ibu kandung korban, mengaku disodori kertas bermaterai oleh pihak kepolisian, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Ia mengatakan, polisi meminta dirinya untuk menulis surat pernyataan yang intinya tidak akan melaporkan kejadian tersebut.
Menurut Siti Humairoh, dirinya memang sempat ingin melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Sebab, Darno selaku pemilik kolam renang tidak ada itikad baik untuk meminta maaf maupun berkomunikasi dengan keluarga korban.
"Jadi pada saat di Klinik Adem Ayem Gading, saat anak saya diperiksa, pemilik kolam renang itu tidak meminta maaf atas kelalaianya dan juga tidak memberikan tali asih atas meninggalnya putra saya. Mulai dari biaya klinik hingga pemakaman putra saya, semua kami sekeluarga yang menanggungnya," tambah Siti Humairoh.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Karena geram dengan sikap pemilk kolam renang yang terkesan acuh, Siti Humairoh pun hendak melapor ke polisi. Namun, niat itu diurungkan karena dirinya tidak tega dengan jenazah korban.
Saat proses laporan, Siti mengungkapkan bahwa petugas Polsek Kenjeran menyampaikan bahwa jenazah korban akan diangkat untuk dilakukan autopsi apabila laporan diteruskan.
Mendengar hal itu, Siti yang tak tega jenazah putranya diautopsi batal melakukan laporan ke polisi.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
"Saya gak tega bila putra saya yang sudah dikubur kemudian makamnya dibongkar dan nantinya akan dilakukan autopsi dengan cara membedah tubuhnya," ujarnya.
"Nah, setelah saya tidak jadi melaporkan pada Rabu (16/10/2024) pagi, ternyata pada Rabu sore ada tiga anggota Polsek Kenjeran yang datang ke rumah. Kedatangan anggota polisi ke rumah itu telah mempersiapkan kertas dan materai agar saya menulis surat pernyataan," tambah Siti Humairoh.
Siti Humairoh menceritakan bahwa pihaknya harus menulis surat pernyataan tidak akan menuntut kasus ini berlanjut dan tidak akan melakukan laporan polisi di Polsek Kenjeran.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
"Jadi saya kaget disuruh menulis surat pernyataan. Alasannya polisi, surat pernyataan itu salah satu persyaratan prosedural untuk penangganan kasus agar bisa dilanjutkan. Saya ya menurut saja, karena saya orang awam hukum, apalagi yang bicara polisi, saya kira itu benar," sesal Siti Humairoh.
Menurut Siti, Polsek Kenjeran terkesan melakukan pemaksaan agar dirinya membuat surat pernyataan.
Baca Juga: Luncurkan Puspaga Setara di Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Jatim : Wujudkan Kesetaraan Gender
"Pada waktu itu saya betul-betul bingung, dan saya mengharap pihak polisi bisa membantu saya. Tapi setelah saya konsultasi dengan pihak saudara-saudara kami, kok ada kejanggalan di surat penyataan itu. Apakah saya dijebak supaya tidak bisa melaporkan?" tutup Siti Humairoh.
Sementara Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com membantah bahwa pihaknya melakukan intervensi kepada keluarga korban terkait pembuatan surat pernyataan tersebut.
"Kami telah melakukan penyelidikan dan tetap akan berjalan kasus itu. Meski pihak korban tidak melaporkan, kami Polsek Kenjeran akan membuat laporan polisi model A. Di mana model A ini mengacu kepada kebijaksanaan dan keyakinan Polri akan kasus yang ditangani," ujarnya singkat.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Saat ditanya tetang pemeriksaan terhadap Darno, pemilik kolam renang, Yuyus mengatakan sudah dilakukan.
"Kami periksa dua hari dan dipulangkan, nanti kelanjutan pemeriksaan saksi lain. Namun untuk saksi dua teman korban yang saat kejadian dan bersama korban tidak bisa kita periksa, karena masih di bawah umur. Kan saksi yang sah adalah orang dewasa," tutupnya. (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News