SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Langkah Polsek Kenjeran mengungkap kasus tenggelamnya seorang bocah usai bermain ke tempat yang berada di Jalan Kalilom Lor gang Melati II nomor 47 telah memasuki tahap pemeriksaan kepada orang tua korban, Siti Humairoh. Namun, hal tersebut terhalang lantaran pihak keluarga menolak autopsi.
“Kami telah melakukan pemanggilan kepada orang tua korban, namun pada hari Senin (21/10/2024) pihaknya keberatan karena ada alasan repot. Namun kami berikan kelonggaran waktu kapan orang tua korban bisa hadir ke Polsek. Dan pihak ibu korban bisa hadir pada hari Kamis (24/10/2024) besok,” kata Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, saat ditemui, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Ia menyebut, Polsek telah menerbitkan Laporan Polisi model A dalam menangani kasus tersebut. Dalam hal ini, polisi sudah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, serta Darno (48) sebagai pemilik.
“Dari pemeriksaan kepada pemilik kolam renang sudah kami lakukan dan akan melangkah pemeriksaan kepada ibu kandung korban. Setelah itu nantinya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi pendukung korban, serta pencarian bukti penyebab tewasnya korban,” paparnya.
Dari pembuktian penyebab tewasnya korban, Yuyus menyebut petugas harus melakukan SOP sesuai institusi, yakni melakukan autopsi kepada korban.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
“Autopsi tubuh korban wajib dilakukan karena ini kunci dari pembuktian penyebab meninggalnya. Dan karena korban sudah dimakamkan, jadi jenazah harus diangkat dari makam, dan dilakukan autopsi di rumah sakit,” ucap pria yang pernah dinas di Propam Polda Jatim itu.
Penolakan autopsi diutarakan kakek beserta nenek korban, Mariam (58) dan Suheimi (60). Saat ditemui di rumah duka, mereka memberikan pernyataan tegas kepada BANGSAONLINE.com terkait apa yang akan dilakukan polisi kepada mendiang cucunya.
“Saya dan keluarga lainnya tidak setuju bila cucu saya (korban) yang dimakamkan di TPU Pegirian Ampel dibongkar, dan tubuhnya dibedah untuk diperiksa. Meski sang ibunya (Siti Humairoh) setuju, tapi kami sekeluarga besar tetap tidak mau,” katanya. (rus/mar)
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News