Berikan Perlindungan Hukum untuk Masyarakat, Dinsos P3A Kota Mojokerto Gandeng LPPA Bina Annisa

Berikan Perlindungan Hukum untuk Masyarakat, Dinsos P3A Kota Mojokerto Gandeng LPPA Bina Annisa Bukti kerja sama antara Dinsos P3A Kota Mojokerto dengan LPPA Bina Annisa.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com melalui Dinsos P3A melakukan kerja sama dengan Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak (LPPA) Bina Annisa pada 24 September 2024.

Penandatanganan nota kesepahaman tentang Penyuluhan dan Pemberdayaan Hukum Masyarakat Miskin Serta Kelompok Rentan, dilakukan oleh Kepala Dinsos P3A Kota Mojokerto, Choirul Anwar, dengan Anam Anis selaku Direktur LPPA Bina Annisa.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Melalui Dinsos P3A Rehab Rumah Warga yang Tak Layak Huni

Anwar menyampaikan, mengenai kerentanan bisa kemungkinan risiko, dan selalu berkorelasi pada faktor-faktor tertentu. Ada beberapa faktor dapat digeneralisasi sebagai berikut kerentanan fisik, kerentanan sosial, kerentanan ekonomi, dan kerentanan lingkungan. 

Sehingga, terdapat kebutuhan hukum untuk pengaturan tentang kelompok rentan dimutakhirkan. Di samping itu, sesuai pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menyatakan bahwa, “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan pelindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.” 

Sekilas, tidak ada penafsiran yang bisa ditarik dari rumusan pasal itu selain bahwa adanya hak mendapatkan perlakuan dan pelindungan lebih karena adanya kekhususan. Penjelasan pasal yang sama menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kelompok masyarakat yang rentan antara lain orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan ‘penyandang cacat’.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Hadiahkan Umroh untuk Konsumen Setia Mojo Shop Fiesta 2024

"Semoga dengan di tandatangani Nota Kesepahaman ini dapat memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Kota Mojokerto," ucap Anwar.

Sedangkan, Anam memberikan respon positif adanya MoU antara Dinsos P3A dengan pihaknya.

"Ini masih kesepahaman, semacam kerja sama untuk memberikan penyuluhan dan pemberdayaan hukum masyarakat miskin serta kelompok rentan. Nanti, kalau sudah waktunya kita buatkan lagi perjanjian kerjasama berikutnya. Jadi masih fokus masalah pemberdayaan saja. Harapannya, kerjasama ini dapat berdampak untuk memperdayakan semua elemen masyarakat Kota Mojokerto," paparnya. (ris/mar)

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Bacakan Amanat Menag saat Jadi Inspektur Upacara Hari Santri Nasional 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO