Gandeng Kanwil Kemenkumham Jatim, Ditjen AHU Kenalkan Inovasi Grasi Berbasis Elektronik

Gandeng Kanwil Kemenkumham Jatim, Ditjen AHU Kenalkan Inovasi Grasi Berbasis Elektronik Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim saat memberi sambutan.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mengenalkan layanan yang dimiliki, Ditjen AHU bekerja sama dengan menggelar Diseminasi tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik pada Rabu (23/10/2024).

Dalam sambutannya Kepala , Heni Yuwono, menyampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik, menunjukkan bahwa Kemenkumham memiliki komitmen tinggi dalam mendukung pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan grasi melalui transformasi digital yang transparan dan efisien.

Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

"Tujuan lainnya adalah memperkuat tata kelola dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan grasi berbasis elektronik," ucapnya.

Ia pun berharap, kegiatan ini dapat memperdalam pemahaman bersama dan menyatukan langkah dalam mengimplementasikan aturan tersebut di seluruh satuan kerja di Jawa Timur.

Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan

Sementara itu, Direktur Pidana Ditjen AHU, Haris Sukamto, menyebut Jatim dipilih untuk diadakan kegiatan tersebut karena diipengaruhi oleh faktor bahwa unit satuan kerja di wilayah Jatim adalah yang paling aktif dalam mengimplementasikan layanan grasi. 

"Berdasarkan data permohonan Grasi hingga bulan Oktober tahun 2024 sebanyak 21 permohonan," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi, ditetapkan tanggal 20 Oktober 2023 yang menetapkan proses pengajuan permohonan grasi dilakukan secara elektronik.

Baca Juga: Kadivpas Kemenkumham Jatim Sidak ke Lapas Medaeng Minggu Malam

"Sebagaimana diatur Pasal 17 A yang menyatakan Proses permohonan grasi dan pemberian pertimbangan hukum grasi diselenggarakan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum," paparnya.

Dengan grasi elektronik ini dapat memangkas waktu proses kerja layanan permohonan grasi. 

Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI

"Sehingga kinerja ataupun hasil kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, terukur secara waktu, dan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas," ucap Haris.

Kegiatan ini diikuti oleh pegawai kantor wilayah, Kabapas dan Kalapas Se Jatim, Pembimbing Kemasyarakatan serta pegawai Lapas yg membidangi pembinaan dan registrasi. (cat/mar)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO