Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik Noto Utomo saat sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023. Foto: Ist.

Noto menyadari, masyarakat tidak mampu sangat membutuhkan bantuan hukum saat berhadapan dengan hukum. Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda tersebut, diterbitkanlah Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin di Kabupaten Gresik.

"Di Perda dan Perbup ini sudah sangat gamblang dijelaskan mekanisme masyarakat miskin berhadapan dengan hukum yang berhak mendapatkan bantuan hukum," beber Noto.

Noto mengakui, masih banyak masyarakat Kabupaten Gresik yang belum mengetahui keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tersebut.

"Makanya, sosialisasi peraturan perundang-undangan ini sebagai salah satu cara untuk memberitahu masyarakat keberadaan perda tersebut," katanya.

Nantinya, masyarakat miskin yang dapat bantuan hukum akan mendapatkan pendampingan dari Pemkab Gresik malalui Bagian Hukum ketika sedang menjalani sidang di pengadilan.

Selain itu, Bagian Hukum juga bisa menggandeng pihak ketiga dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang bersertifikasi dari Kemenkumham.

"Jadi, masyarakat miskin yang tengah berhadapan hukum saat di pengadilan didampingi kuasa hukum (PH) yang dibiayai dari APBD," bebernya.

Noto menambahkan, DPRD Gresik akan menggencarkan sosialisasi peraturan perundangan-undangan seperti Perda Nomor 1 Tahun 2023, mengingat banyak masyarakat yang belum tahu.

"Dalam sosialisasi Perda Bankum akan dilakukan secara masif ke masyarakat hingga tingkat desa," katanya.

"Diharapkan, masyarakat bisa mengetahui keberadaan perda itu untuk membantu masyarakat tak mampu dalam menghadapi perkara hukum yang membelitnya saat sidang di pengadilan," pungkansya. (hud/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO