Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra (kanan), didampingi sekretarisnya, Elvita Vetty, saat hearing. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasus pemberian Surat Keputusan (SK) ASN dan PPPK palsu di Kota Pudak terus berlanjut. Bukti percakapan pesan instan (WhatsApp) milik AT menunjukkan adanya 2 nama berinisial AZ, dan AD yang disebut sebagai pendamping 8 penerima SK palsu.
Agus Priyono, pegawai DPMD Gresik sekaligus orang tua salah satu korban, membeberkan bukti tersebut kepada wartawan pada 16 April 2026.
“Kedua nama itu memang muncul di chat AT sebagai pendamping para penerima SK pada tanggal 16 dan 17 Februari 2026, keduanya pegawai Pemkab Gresik,” ucapnya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (24/4/2026).
Dalam percakapan disebutkan, 4 orang menerima SK pada 16 Februari dengan pendamping AD, sementara lainnya menerima SK pada 17 Februari dengan pendamping AZ.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menyampaikan bahwa dalam hearing bersama BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum, nama yang muncul hanya AG dan AT. Ia juga menyoroti perbedaan jumlah korban.
“Versi BKPSDM menyebut ada 14 korban, sementara versi Inspektorat menyebut ada 18 korban. Kemungkinan saat BKPSDM lakukan verifikasi belum semua korban melapor, namun saat Inspektorat lakukan pemeriksaan jumlah korban yang datang melapor bertambah,” paparnya.
Rizaldi menegaskan, kasus ini tengah diusut polisi setelah adanya laporan dari Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, dan para korban.
“Kami mendesak Polres Gresik mengusut tuntas kasus ini. Harapan kami proses investigasi dilakukan secara cepat, transparan dan jangan ada yang ditutup-tutupi supaya tidak menjadi keresahan publik,” ucapnya. (hud/mar)





