Kementerian ATR/BPN Dorong Badan Bank Tanah Kembangkan Reforma Agraria untuk Ketahanan Pangan

Kementerian ATR/BPN Dorong Badan Bank Tanah Kembangkan Reforma Agraria untuk Ketahanan Pangan

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian ATR/ mendorong Badan Bank Tanah untuk bersama-sama melaksanakan Reforma Agraria yang bertujuan memberikan keadilan, pemerataan ekonomi, hingga ketahanan pangan. 

Hal ITU disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/, Suyus Windayana, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Program Pengembangan Reforma Agraria Badan Bank Tanah' pada Kamis (24/10/2024).

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung

“Reforma Agraria ini bagian dari tugas pemerintah dan Badan Bank Tanah, bagaimana mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi dan ketahanan pangan. Badan Bank Tanah diharapkan lebih aktif lagi, mendapatkan tanah bukan hanya dari pelepasan dari tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan atau tanah telantar, tapi aktif juga mendapatkan tanah dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kehutanan, juga dengan Kementerian Transmigrasi,” paparnya.

Namun demikian, ia menyampaikan, untuk mewujudkan keadilan, Badan Bank Tanah harus mengalokasikan sebanyak 30 persen tanah negara yang diperuntukkan Badan Bank Tanah untuk kepentingan masyarakat. 

“Dua-duanya memiliki niat yang baik, mau memberikan aset kepada masyarakat, dan Bank Tanah juga mempunyai kepentingan bagaimana perkembangan ekonomi ini dilaksanakan,” ucapnya.

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman

Hadir sebagai narasumber, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati. Ia memaparkan, sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA terbagi dalam tiga sumber, yaitu dari kawasan hutan, non kawasan hutan, dan hasil penyelesaian konflik agraria.

“Bicara Reforma Agraria, kita harus meletakkan Penataan Aset dan Penataan Akses sebagai satu kesatuan kegiatan yang harus berjalan bersama. TORA yang dialokasikan oleh Badan Bank Tanah, yaitu minimal 30% dari tanah negara yang merupakan salah satu sumber TORA dari Non Kawasan Hutan. Sebelum ditetapkan sebagai TORA, Badan Bank Tanah harus mendapatkan persetujuan dari Komite Badan Bank Tanah yang terdiri dari Menteri ATR/Kepala , Menteri Keuangan, dan Menteri PUPR,” katanya.

Menurut dia, kehadiran Badan Bank Tanah diharapkan mampu memberikan angin segar dalam percepatan Reforma Agraria. 

Baca Juga: Gandeng JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak

“Badan Bank Tanah saya rasa ke depannya dapat diandalkan dan mampu membuka inovasi dalam pemberian pemberdayaan masyarakat. Bank Tanah ada untuk menjamin ketersediaan tanah, memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan akses masyarakat, menangani konflik dan meningkatkan ketahanan pangan,” ujarnya.

FGD ini juga menghadirkan narasumber, Deputy Director General of Operations FELDA, Izham Mustaffa; Pakar Hukum UGM, Oce Madril; dan Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri, Rohan Hafas. Diskusi kali ini dimoderatori oleh Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerjasama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat.

Turut hadir, Penasihat Utama Bidang Ekonomi Pertanahan, Himawan Arief Sugoto; Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataadmadja beserta jajaran Deputi Badan Bank Tanah; jajaran Direktorat Jenderal Penataan Agraria; serta para Kepala Kantor Wilayah Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan yang terkait dengan program Reforma Agraria. (afa/mar)

Baca Juga: Buka GTRA Jatim, Dirjen Agraria Sampaikan Peran Reforma Agraria dalam Mendukung Asta Cita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO