SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Very (43), warga Waru Sidoarjo, berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Ia terbukti melakukan aksi pencabulan kepada CJ (7) yang merupakan anak kekasihnya di sebuah indekos kawasan Sedati.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
Aksi biadab pelaku baru diketahui saat korban mengaku kesakitan di area sensitifnya kepada ibu dan tante korban. Akhirnya keluarga melapor ke Polresta Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amrullah, dalam keterangannya saat gelaran pers, Selasa (29/10/2024) sore menjelaskan, hasil penyidikan, insiden memilukan tersebut terjadi di kos tempat ibu dan korban tinggal.
Pelaku memaksa korban untuk tengkurap, namun sempat ditolak oleh korban. Sontak hal tersebut membuat pelaku marah sambil berkata 'diam' dan matanya melotot ke arah korban.
Baca Juga: 69 Pelaku Kasus Narkotika Diamankan Polres Sidoarjo dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
"Tersangka lalu membuka celananya dan mengambil lotion, kemudian dioleskan di alat vital. Korban dicabuli oleh tersangka," ujarnya.
Selepas mencabuli korban, tersangka mengancam korban agar tidak melaporkan ke ibunya. Tersangka berkata: 'ojo bilang mama, ojo bilang mama (jangan bilang mama, jangan bilang mama)'.
Berdasarkan fakta tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tersangka pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB dan digelandang ke Rutan Mako Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
"Motifnya karena nafsu birahi," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Beli iPhone 15 Lewat Pinjol, Pria Sidoarjo Tipu Korban dengan Modus Pinjam HP
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, saat ditanyai, Very tidak mengakui perbuatannya. Ia merasa dirinya difitnah oleh adik ipar selama ini.
"Tidak pernah melakukan pak, saya difitnah sama adik ipar," keluhnya. (cat/van)
Baca Juga: Polsek Sukodono Tangkap Pria yang Aniaya Mantan Pacar hingga Babak Belur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News