Pelaku saat gelaran rilis pers di Polresta Sidoarjo
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Very (43), warga Waru Sidoarjo, berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Ia terbukti melakukan aksi pencabulan kepada CJ (7) yang merupakan anak kekasihnya di sebuah indekos kawasan Sedati.
BACA JUGA:
- Terdakwa Penggelapan Uang Kasur Busa Sidoarjo Bantah Gelapkan Rp620 Juta, Jaksa: Bukti Sudah Terang
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
Aksi biadab pelaku baru diketahui saat korban mengaku kesakitan di area sensitifnya kepada ibu dan tante korban. Akhirnya keluarga melapor ke Polresta Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amrullah, dalam keterangannya saat gelaran pers, Selasa (29/10/2024) sore menjelaskan, hasil penyidikan, insiden memilukan tersebut terjadi di kos tempat ibu dan korban tinggal.
Pelaku memaksa korban untuk tengkurap, namun sempat ditolak oleh korban. Sontak hal tersebut membuat pelaku marah sambil berkata 'diam' dan matanya melotot ke arah korban.
"Tersangka lalu membuka celananya dan mengambil lotion, kemudian dioleskan di alat vital. Korban dicabuli oleh tersangka," ujarnya.
Selepas mencabuli korban, tersangka mengancam korban agar tidak melaporkan ke ibunya. Tersangka berkata: 'ojo bilang mama, ojo bilang mama (jangan bilang mama, jangan bilang mama)'.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




