Gelar FGD Terkait Permohonan Pewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Jatim Undang Camat se-Sidoarjo

Gelar FGD Terkait Permohonan Pewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Jatim Undang Camat se-Sidoarjo Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, saat memberi sambutan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com melaksanakan sosialisasi tentang Layanan Kewarganegaraan kepada para camat se-Kabupaten Sidoarjo di Ruang Raden Wijaya, pada hari ini, Senin (4/11/2024).

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kadiv Yankumham , Dulyono. Hadi pula Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo M. Ainur Rahman serta Tim dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU.

Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM

Dulyono menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.

“Peraturan ini mencakup berbagai aspek administratif yang melibatkan kerjasama lintas instansi, khususnya di tingkat pemerintah daerah, dalam memenuhi persyaratan kewarganegaraan,” ujarnya.

Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri

Dari kegiatan tersebut diharapkan pula setiap instansi terkait dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam proses pelayanan kewarganegaraan. 

“Terutama bagi para camat di Kabupaten Sidoarjo, kami mohon dapat membantu memfasilitasi warga yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam memenuhi persyaratan administratifnya,” kata Dulyono.

Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB

Beberapa kendala juga ditemukan dalam pemenuhan persyaratan administratif ini, salah satunya terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Penghasilan. Dalam peraturan terkait pewarganegaraan, dokumen-dokumen tersebut diwajibkan untuk dikeluarkan oleh camat setempat.

“Kami berharap agar dalam diskusi hari ini, kita dapat menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi kendala ini sehingga proses permohonan pewarganegaraan dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” urai Dulyono. (cat/mar)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO