JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian ATR/BPN meraih Penghargaan Bhumandala Rajata Perak dengan kategori Kementerian/Lembaga Bhumandala Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik, Senin (04/11/2024). Penghargaan tersebut diterima oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Dwi Hariyawan, yang mewakili Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
"Malam ini kami menghadiri acara penyerahan trofi untuk Bhumandala Award dan kita dapat Juara 2 Perak untuk IGT (Informasi Geospasial Tematik) tingkat pusat ya. Jadi memang ini suatu apresiasi kepada kita semua di Kementerian ATR/BPN. Dan ini sebetulnya juga menjadi tantangan agar kita dipacu lebih keras lagi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada tata ruang dan pertanahan," ucap Dwi.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung
Kementerian ATR/BPN dinilai dapat memberikan layanan yang baik dalam hal penyediaan Peta IGT untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dirjen Tata Ruang menyebut, momentum ini harus menjadi pemicu agar Kementerian ATR/BPN bisa memberikan layanan yang lebih baik lagi, sehingga bisa memperoleh predikat Kanaka atau peringkat pertama.
"Kami juga terima kasih kepada teman-teman di Kementerian ATR/BPN khususnya Ditjen Tata Ruang yang telah bekerja keras sehari-hari. Dan ini sebetulnya bukan rekayasa tapi memang ini hasil nyata dari mereka semua," katanya.
Sementara itu, Kepala BIG, Muh Aris Marfai mengungkapkan bahwa penghargaan ini bukan sekadar apresiasi tetapi juga mendorong standar baru dalam penyelenggaraan informasi geospasial yang efektif, transparan, dan bermanfaat. Hal ini terbukti sejak diperkenalkan pada 2014, Bhumandala Award telah menjadi motor penggerak bagi institusi pemerintah untuk terus meningkatkan penyediaan dan pengelolaan informasi geospasial.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman
“Penghargaan ini mampu mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih akuntabel dan pelayanan publik yang berkualitas, seiring dengan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” paparnya. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News