Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku

 Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku Harisul dengan kaki diperban saat di Mapolres Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Komplotan pelaku perampokan di sebuah minimarket di kawasan Perumahan Citra Raya Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, akhirnya tertangkap.

Salah satu pelaku Harisul (29), warga Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, terpaksa dihadiahi timah panas timsus Satreskrim , karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan

"Penangkapan pelaku masuk Kabupaten Nganjuk. Sempat melawan petugas dan mau melarikan diri, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur," ucap Kasatreskrim , AKP Margono Suhendra, Jumat (08/11/2024).

Selain melakukan perampokan di Jombang, pada Selasa (05/11), sebelumnya komplotan ini juga beraksi di Kota Kediri pada Minggu (03/11).

Timsus Satreskrim Polres jombang yang bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Kediri memburu para pelaku. Hasilnya, tim gabungan meringkus keempat pelaku pada Kamis (07/11/24) sekitar pukul 12:20 WIB.

Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi

"Tiga pelaku diamankan di Polresta Kediri, satu pelaku yakni Harisul kami amankan di ," ucap Margono.

Tiga tersangka yang diamankan di Polres Kediri Kota yakni Yoga Yongky Anto (27) asal Desa Sumberkepuh, Tanjunganom, Nganjuk, Sarjun Vindianto (28), warga Desa Nglawak, Kertosono, Nganjuk, serta Dandy Adi Prawirya (22), warga Desa Sekaran, Loceret, Nganjuk.

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 jaket hoodie warna hitam, sepatu warna putih, 6 bungkus rokok, 1 ponsel, uang Rp 1 juta, serta mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol AG 139 WA yang digunakan oleh para pelaku untuk merampok.

Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman

"Para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e KUHP," pungkas Margono.

Sebelumnya, komplotan perampok menyatroni Alfamart di kawasan Perumahan Citra Raya Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Aksi pelaku yang berjumlah empat orang itu sempat terekam kamera CCTV Alfamart. Pelaku datang menggunakan mobil warna hitam tanpa diketahui pelat nomornya. Mereka memakai jaket dan masker.

Para pelaku masuk minimarket dan menodongkan senjata tajam dan senpi. Para pelaku meminta pegawai untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang. Hingga akhirnya komplotan perampok itu berhasil membawa kabur uang sejumlah Rp62 juta yang disimpan di dalam brankas Alfamart. (aan/ns)

Baca Juga: 3 Sopir Nyambi Pengedar Sabu Ditangkap Polres Jombang Beserta BB Senilai Rp400 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO