TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Meski sebanyak 100 personil gabungan dari Satpol PP Tulungagung, Satpol PP Provinsi, Kepolisian dan TNI dikerahkan untuk menangkap penambang pasir mekanik, namun tidak ada satu pun penambang yang berhasil ditangkap. Dalam razia yang digelar Rabu (9/9) siang tadi, petugas hanya menyita 8 buah mesin penyedot yang ditinggal kabur pemiliknya.
Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Tulungagung, Wakhid Mansur, mengungkapkan jika tindakan menambang pasir mekanik ilegal bertentangan dengan undang-undang lingkungan hidup, serta peraturan daerah.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
"Kita tidak bisa menolerir penambangan ilegal, karena jelas berdampak sekali seperti banyak tebing ambrol, jembatan ambrol akibat penurunan dasar sungai, karena disedot oleh penambangan mekanik." Kata Wakhid, usai razia.
Wakhid mengatakan jika 8 buah mesin sedot yang disita akan dititipkan ke Polres Tulungagung. "Kami akan umumkan, bagi yang merasa memiliki barang hasil sitaan, agar mengambil dan melapor ke Satpol PP, selanjutnya akan kita beri pembinaan," imbuhnya.
Lanjut Wakhid, kebanyakan penambang kabur melarikan diri dengan cara berenang ke seberang sungai, sehingga petugas tak berdaya menangkapnya. "Mereka langsung kabur dan berenang ke seberang sungai, masak kita harus memburunya kan yo ndak mungkin. Jadi barangnya saja yang kita amankan," tegas Wakhid.
Baca Juga: Warga Tulungagung Meninggal, Diduga Keracunan Nasi Hajatan dari Blitar
Untuk diketahui, selain menyita 8 mesin, petugas juga membakar perlengkapan menambang seperti kayu, bambu dan pipa plastik, agar tidak digunakan kembali. (zul/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News