BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilaporkan 7 fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Kasus itu diduga dilakukan oleh Calon Bupati (Cabup) nomor urut 2 Mathur Khusairi, pada saat kampanye.
Baca Juga: Alasan Bawaslu Kabupaten Blitar Hentikan Penanganan Laporan Bagi-bagi Sembako Pasangan Rijanto-Beky
Kemudian dilaporkan pada tanggal 31 Oktober 2024 lalu. Terlapor, diduga melanggar Pasal 69 huruf C dan Pasal 187 ayat 2 Undang-Undang Tahun 2015.
"Kami bersama kepolisian dan kejaksaan, yang tergabung dalam sentra gakkumdu telah melakukan pembahasan kedua terhadap laporan nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024," ungkap Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh, Minggu (10/10/2024).
Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu melakukan serangkaian klarifikasi, dengan meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi serta memeriksa sejumlah bukti yang dilampirkan.
Baca Juga: GERTAP Laporkan Cawabup 02 dan Kades di Pasuruan ke Bawaslu, Apa Perkaranya?
"Tujuh orang pelapor (ketua fraksi) serta memeriksa bukti yang diajukan pelapor. Kemudian kami juga menggali keterangan dari pemilik akun yang menyebarkan video saat kampanye berlangsung, namun hingga batas waktu yang diberikan tidak terpenuhi," terang Mustain.
Berdasar aturan undang-undang, Bawaslu hanya memiliki batas waktu 3 plus 2 hari dalam melakukan penyelidikan. Tidak hadirnya pemilik akun menjadi problem pemecahan dugaan pelanggaran.
Sementara untuk melakukan upaya paksa pasa dalam melakukan pemanggilan saksi pemilik akun sosmed, Bawaslu tidak memiliki kewenangan.
Baca Juga: Bawaslu RI: Kabupaten dan Kota Malang Masuk Daerah Tingkat Rawan Tinggi di Pilkada 2024
"Kami sudah meminta masukan pada kepolisian dan kejaksaan dan melalui rapat pleno Sentra Gakkumdu, diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti karena kurangnya alat bukti," pungkasnya.(uzi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News