Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Bawaslu Kabupaten Bangkalan bersama Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bangkalan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilaporkan 7 fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu () setempat.

Kasus itu diduga dilakukan oleh Calon Bupati (Cabup) nomor urut 2 , pada saat kampanye.

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

Kemudian dilaporkan pada tanggal 31 Oktober 2024 lalu. Terlapor, diduga melanggar Pasal 69 huruf C dan Pasal 187 ayat 2 Undang-Undang Tahun 2015.

"Kami bersama kepolisian dan kejaksaan, yang tergabung dalam sentra gakkumdu telah melakukan pembahasan kedua terhadap laporan nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024," ungkap Ketua , Ahmad Mustain Shaleh, Minggu (10/10/2024).

Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan serangkaian klarifikasi, dengan meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi serta memeriksa sejumlah bukti yang dilampirkan.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02

"Tujuh orang pelapor (ketua fraksi) serta memeriksa bukti yang diajukan pelapor. Kemudian kami juga menggali keterangan dari pemilik akun yang menyebarkan video saat kampanye berlangsung, namun hingga batas waktu yang diberikan tidak terpenuhi," terang Mustain.

Berdasar aturan undang-undang, hanya memiliki batas waktu 3 plus 2 hari dalam melakukan penyelidikan. Tidak hadirnya pemilik akun menjadi problem pemecahan dugaan pelanggaran.

Sementara untuk melakukan upaya paksa pasa dalam melakukan pemanggilan saksi pemilik akun sosmed, tidak memiliki kewenangan.

Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS

"Kami sudah meminta masukan pada kepolisian dan kejaksaan dan melalui rapat pleno Sentra Gakkumdu, diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti karena kurangnya alat bukti," pungkasnya.(uzi/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO